Aspek Hukum Perjanjian Sewa Menyewa
Posted by admin in Perjanjian on May 2, 2013
Aspek Hukum Hak Guna Usaha Dan Peraturannya
Posted by admin in Hak Guna Bangunan on April 30, 2013
Pengertian dan Dasar Hukum
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (“UUPA”), Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan (“HGU”). Selain UUPA, peraturan lain yang mengatur mengenai HGU adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP No. 40/1996”). Pada PP No.40/1996 tersebut diatur lebih jauh mengenai HGU.
Subjek HGU
Hanya warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang dapat mempunyai HGU. Jika pemegang HGU sudah tidak memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia, maka pemegang HGU tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan ataupun mengalihkan HGU tersebut kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Jika tidak dilepaskan ataupun dialihkan, maka HGU tersebut akan hapus dan status tanah kembali menjadi tanah negara.
Objek HGU
Tanah yang dapat diberikan HGU adalah tanah negara. HGU hanya dapat diberikan atas tanah yang luasnya minimal 5 Hektar. Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektar atau lebih, maka penggunaan HGU nya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.
Jika tanah yang akan diberikan HGU merupakan tanah negara yang merupakan kawasan hutan, maka pemberian HGU baru dapat dilakukan setelah tanah tersebut dilepaskan dari statusnya sebagai kawasan hutan.
Pemberian HGU atas suatu tanah yang telah memiliki hak tertentu baru dapat dilaksanakan setelah diselesaikannya pelepasan hak tersebut sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
Jika diatas tanah yang akan diberikan HGU terdapat tanaman atau bangunan milik pihak lain yang keberadaannya berdasarkan alas hak yang sah, maka pemegang HGU yang baru wajib memberikan ganti kerugian kepada pemilik bangunan dan tanaman tersebut.
Pemberian HGU
HGU diberikan berdasarkan Penetapan Pemerintah, yaitu dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri (yang bertanggung jawab di bidang pertanahan/agraria) atau pejabat yang ditunjuk. HGU terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai peraturan yang berlaku.
Jangka Waktu HGU
HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan HGU untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. Atas permintaan pemegang HGU dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.
Perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak bila memenuhi syarat: (i) tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut, (ii) syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak, (iii) pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.
Peralihan HGU
HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain melalui (i) jual-beli, (ii) tukar-menukar, (iii) penyertaan dalam modal, (iv) hibah, dan (v) pewarisan.
Peralihan HGU karena jual beli wajib dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jual beli yang dilakukan melalui pelelangan dibuktikan dengan adanya Berita Acara Lelang. Sedangkan peralihan HGU melalui pewarisan wajib dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang.
Hapusnya HGU
Sebab-sebab hapusnya HGU diatur dalam Pasal 34 UUPA dan Pasal 17 ayat (1) PP No. 40/1996. HGU menjadi hapus karena hal-hal sebagai berikut: Read the rest of this entry »
Pembebanan Hak Atas Tanah dengan Hak Tanggungan
Posted by admin in Hak Tanggungan, Pertanahan on November 26, 2012
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”) mengatur definisi Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Hak-hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan. Selain Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan, hak atas tanah berupa Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan.
Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam perjanjian dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut. Read the rest of this entry »
Sertifikat Laik Fungsi dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung
Pemanfaatan bangunan gedung merupakan kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam izin mendirikan bangunan gedung termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala. Pemanfaatan bangunan gedung hanya dapat dilakukan setelah pemilik bangunan gedung memperoleh Sertifikat Laik Fungsi. Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. (Pasal 1 angka 16 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung )
Untuk mendapatkan SLF seseorang harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab dibidang pengawasan dan penertiban bangunan gedung. Permohonan tertulis yang diajukan dilengkapi dengan beberapa dokumen, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- surat bukti kepemilikan tanah Read the rest of this entry »
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Hijau Gedung. (“PerGub No.38/2012”) yang merupakan regulasi mengenai penerapan konsep hemat energi dan ramah lingkungan dalam bangunan gedung. Bangunan gedung hijau adalah bangunan gedung yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sumber daya yang efisien dari sejak perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pemeliharaan, sampai dekonstruksi (Pasal 1 angka 11 PerGub No.38/2012).
PerGub No.38/2012 dibentuk dengan maksud sebagai acuan bagi aparat pelaksana maupun pemohon dalam memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau, yang bertujuan mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang memperhatikan aspek-aspek dalam menghemat, menjaga dan menggunakan sumber daya secara efisien.
Penyelenggaraan bangunan gedung dengan jenis dan luasan tertentu baik bangunan gedung baru dan bangunan gedung eksisting, wajib memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau. Jenis dan luasan bangunan gedung yang wajib memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau meliputi:
a. bangunan gedung rumah susun, bangunan gedung perkantoran, bangunan gedung perdagangan, dan bangunan gedung yang memiliki lebih dari satu fungsi dalam 1 (satu) massa bangunan dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi);
b. fungsi usaha, bangunan gedung perhotelan, fungsi sosial dan budaya, dan bangunan gedung pelayanan kesehatan, dengan luas batasan dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi);
c. fungsi sosial dan budaya, bangunan gedung pelayanan pendidikan, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi).
Bangunan gedung baru adalah bangunan gedung yang sedang dalam tahap perencanaan. Persyaratan teknis bangunan gedung hijau untuk bangunan gedung baru meliputi :
a. efisiensi energi;
Efisiensi energi meliputi efisiensi dalam sistem selubung bangunan, sistem ventilasi, sistem pengkondisian udara, sistem pencahayaan, sistem transportasi dalam gedung; dan sistem kelistrikan.
b. efisiensi air;
Efisiensi air meliputi perencanaan peralatan saniter hemat air dan perencanaan pemakaian air.
c. kualitas udara dalam ruang;
Kualitas udara dalam ruang harus memperhitungkan laju pergantian udara dalam ruang dan masukan udara segar sehingga tidak berbahaya bagi penghuni dan lingkungan.
d. pengelolaan lahan dan limbah; dan
Pengelolaan lahan dan libah meliputi persyaratan tata ruang mengenai perencanaan lanskap pada bagian dalam dan luar gedung dan perencanaan sistem penampungan air hujan , fasilitas pendukung, dan pengelolaan limbah padat dan cair.
e. pelaksanaan kegiatan konstruksi.
Pelaksaan kegiatan konstruksi meliputi keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan, konservasi air pada saat pelaksanaan kegiatan konstruksi, dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun kegiatan konstruksi.
Bangunan gedung eksisting adalah bangunan gedung yang sedang dalam tahap pelaksanaan konstruksi dan/atau sudah dalam tahap pemanfaatan. Persyaratan teknis bangunan gedung hijau untuk bangunan gedung eksisting meliputi :
a. konservasi dan efisiensi energi;
b. konservasi dan efisiensi air;
Konservasi dan efisiensi air meliputi meliputi efisiensi penggunaan air dan pemantauan kualitas air.
c. kualitas udara dalam ruang dan kenyamanan termal; dan
d. manajemen operasional/pemeliharaan.
Manajemen operasional/pemeliharaan meliputi kegiatan monitoring dan evaluasi.
Terhadap perencanaan dan pelaksanaan bangunan gedung yang melanggar Peraturan Gubernur ini dapat dikenakan sanksi administrative berupa tidak diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/ atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Maria Amanda
Undang-undang Rumah Susun Terbaru Nomor 20 Tahun 2011
Posted by admin in Rumah Susun on September 6, 2012









