Archive for April, 2010
Daily Tips: Sewa – Menyewa Properti
Posted by admin in Daily Tips on April 27, 2010
Proses Penanganan Sengketa Perikatan Jual – Beli Satuan Rumah Susun Melalui Arbitrase
Posted by admin in Agraria, Penyelesaian Sengketa, Rumah Susun on April 18, 2010
Setiap hubungan hukum yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia tidak luput dari suatu permasalaha
n atau sengketa baik yang dapat dinilai dalam skala kecil atau bahkan skala besar. Hal ini pun terjadi dalam suatu perikatan jual – beli satuan rumah susun. Pada dasarnya suatu perikatan terjadi karena adanya perjanjian dan undang – undang. Khusus perikatan yang terjadi karena perjanjian, harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan pihak yang membuatnya, hal tertentu yang diperjanjikan dan sebab – sebab yang halal.
Perikatan jual – beli satuan rumah susun dapat terjadi karena adanya peningkatan permintaan konsumen/calon konsumen untuk membeli rumah susun yang belum selesai dibangun oleh pengembang (developer), sehingga mengharuskan pemerintah untuk mengatur hal tersebut secara khusus dalam Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual – Beli Satuan Rumah Susun (“Kepmenpera”). Akibat hukum dari berlakunya Kepmenpera ini adalah setiap adanya perikatan jual – beli satuan rumah susun wajib mengikuti pedoman dalam Kepmenpera tersebut. Hal ini sebagaimana tertulis di ketentuan kedua dalam Kepmenpera.
Kepmenpera ini mengatur mengenai penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang ditetapkan sesuai dengan aturan – aturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan biaya ditanggung renteng oleh para pihak. Tentunya upaya penyelesaian sengketa perikatan jual – beli satuan rumah susun melalui arbitrase ini dapat ditempuh, apabila sebelumnya para pihak telah menempuh terlebih dahulu jalan musyawarah dan mufakat. Bilamana musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka menurut Kepmenpera diatas dapat ditempuh dengan arbitrase.
Arbitrase sebagai suatu upaya alternatif penyelesaian di luar pengadilan yang dipilih dan disepakati oleh para pihak dalam perjanjian, karena merupakan lembaga yang bebas dan otonom menentukan aturan sendiri, biasanya waktu prosedur relatif singkat, diperiksa oleh arbiter yang profesional dan memiliki kerahasiaan (privat) bagi para pihak yang bersengketa.
Pengalihan Piutang dalam Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan
Posted by admin in Pembiayaan Perumahan on April 18, 2010
Sekarang ini dikenal sistem pembiayaan sekunder perumahan (“Secondary Mortgage Facility”) yang bertujuan untuk mengatasi keterbatasan dana dalam rangka kredit kepemilikan rumah bagi masyarakat, yang disalurkan melalui Bank pemberi KPR. Dengan adanya fasilitas pembiayaan ini, bank memiliki diversifikasi sumber dana, dimana dana yang digunakan untuk pemberian kredit, tidak semata – mata diperoleh melalui penghimpunan dana secara konvensional seperti tabungan, giro, atau deposito, melainkan dapat diperoleh dari perusahaan asuransi, dana pensiun ataupun investor perorangan yang tidak perlu menjadi nasabah bank tersebut.
Pengaturan mengenai sistem pembiayaan sekunder perumahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.014 Tahun 1998 (“Keputusan Menteri”). Pengertian fasilitas pembiayaan sekunder perumahan menurut Keputusan Menteri adalah pinjaman jangka menengah atau panjang kepada bank yang memberikan kredit pemilikan rumah dengan jaminan berupa tagihan atas kredit pemilikan rumah dari hak tanggungan atas rumah dan tanah yang bersangkutan.
Pembiayaan dalam sistem ini melibatkan beberapa pihak yaitu penerima KPR (“Debitur”), Bank pemberi KPR (“Mortgage Lenders”), Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (telah dibentuk PT Sarana Multigiya Finansial yang secara khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan sekunder) dan investor.
Merujuk pada Keputusan Menteri tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan mekanisme pembiayaan sebagai berikut :
Mortgage Lenders memberikan kredit kepada Debitur dengan jaminan tanah dan bangunan Debitur yang diikat dengan hak tanggungan. Tagihan atau hutang KPR tersebut kemudian dijaminkan oleh Mortgage Lenders kepada Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (“PPSP”). Selanjutnya PPSP menjual tagihan KPR ini kepada investor dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga jangka pendek.
Pengalihan tagihan dari Mortgage Lenders kepada PPSP dapat dilakukan secara cessie, subrogasi atau novasi. Namun, dibanding subrogasi dan novasi, cara cessie lebih umum digunakan dalam pengalihan piutang karena relatif lebih aman dan efisien. Melalui cessie, hak tagih terhadap Debitur beralih kepada PPSP sebagai pihak ketiga, sehingga PPSP yang menerima pengalihan piutang tidak perlu mengadakan appraisal lagi terhadap Debitur yang bersangkutan, cukup mengandalkan appraisal yang digunakan kreditur sebelumnya untuk menjamin kapabilitas Debitur dalam melunasi hutangnya.
Berdasarkan Pasal 613 Kitab Undang –Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang mengatur mengenai penyerahan piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, maka pengalihan piutang dari Mortgage Lenders kepada PPSP dapat dilakukan dengan membuat akta otentik atau akta dibawah tangan, namun harus diberitahukan kepada Debitur. Apabila tanpa pemberitahuan, maka pengalihan piutang dari Mortgage Lenders kepada PPSP, tidak dapat mengikat Debitur.
Mengingat begitu banyaknya Debitur yang harus diberitahukan atau dimintakan persetujuan tertulisnya dalam hal pengalihan hutang oleh Mortgage Lenders, maka untuk efisiensi dan pengamanan hukum, umumnya pada perjanjian kredit antara Debitur dengan Mortgage Lenders diatur bahwa Debitur menyetujui bila sewaktu – waktu bank mengalihkan piutangnya kepada pihak ketiga, sehingga dikemudian hari tidak diperlukan lagi pemberitahuan dari bank atau persetujuan tertulis dari Debitur. Melalui klausula ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi PPSP dan daya tarik tersendiri bagi investor karena selain mekanisme pengalihan piutang itu telah didasarkan hukum, efek ini dijamin oleh jaminan berupa tanah dan bangunan yang dilekati hak tanggungan.
Lidwina Halim
Rangkuman Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS)
Posted by admin in Bangunan, Hukum Agraria, Rangkuman Peraturan on April 13, 2010
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 1997 adalah perubahan dari Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Sangat Sederhana (“RSS”) dan Rumah Sederhana (“RS”)(selanjutnya disebut “Keputusan Menteri Negara Agraria”).
Perubahan – perubahan dari Keputusan Menteri Negara Agraria tersebut adalah, sebagai berikut :
1. Tanah untuk RSS dan RS adalah bidang tanah yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Harga Perolehan tanah dan rumah tidak lebih dari Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
- Luas tanah tidak lebih dari 200 m2 (dua ratus meter persegi) di daerah perkotaan tidak lebih dari 400 m2 (empat ratus meter persegi) di luar perkotaan ; dan
- Di atasnya telah dibangun rumah dalam rangka pembangunan perumahan masal atau kompleks perumahan.
2. Permohonan pendaftaran perubahan Hak Guna Bangunan (“HGB”) menjadi HM diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan menyertakan dokumen berupa :
- Sertifikat HGB yang dimohonkan untuk diubah menjadi HM,
- Akta jual-beli atau surat perolehan mengenai tanah beserta rumah yang bersangkutan,
- Surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, apabila tanah tersebut dibebani hak tanggungan.
Rangkuman Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS)
Posted by admin in Hukum Agraria, Pertanahan, Perumahan, Rangkuman Peraturan on April 12, 2010
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) Dan Rumah Sederhana (RS) berfungsi untuk memberikan kepastian hak atas tanah di atasnya dibangun Rumah Sangat Sederhana atau Rumah Sederhana secara merata dan menjangkau masyarakat ekonomi lemah dimana nilainya tidadk lebih dari Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
1. Tanah untuk RSS dan RS adalah sebidang tanah yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Harga perolehan tanah dan rumah yang sudak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Obyek Pajak (“NJOP”) Pajak Bumi dan Bangunan tanah dan rumah tidak lebih dari Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),
- Luas tanah tidak lebih dari 200 m2 (dua ratus meter persegi), dan
- Di atasnya dibangun rumah dalam rangka pembangunan perumahan massal atau kompleks perumahan.
2. Pemberian Hak Milik bagi tanah untuk RSS dan RS.
- HGB atas tanah untuk RSS dan RS di atas tanah Negara dan juga tanah Hak Pengelolaan (“HP”) untuk kepemilikan perseorangan warga Negara Indonesia, atas permohonan pemegang hak atau kuasanya diubah menjadi Hak Milik (“HM”).
- Untuk RSS dan RS di atas tanah HP, untuk kepemilikan warga Negara Indonesia yang belum dipunyai dengan HGB diberikan dengan HM.
- Untuk perubahan dan perolehan HM tersebut, pemohon wajib membayar biaya – biaya sebagai berikut :
1) Uang administrasi kepada Negara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan sumbangan pelaksana landreform sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
2) Uang pendaftaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1992.
3. Pendaftaran perubahan HGB menjadi HM.
a. Permohonan pendaftaran perubahan HGB menjadi HM diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan sebagai berikut :
1) Sertifikat HGB yang dimohonkan untuk diubah menjadi HM;
2) Akta jual beli atau surat perolehan mengenai rumah beserta tanah yang bersangkutan;
3) SPT Pajak Bumi dan Bangunan terakhir, apabila tanah tersebut sudah dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan tersendiri; dan
4) Surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, apabila tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan.
b. Apabila tanah RSS dan RS yang bersangkutan sudah diperoleh dari pengembang tetapi belum dipisah dari HGB Induk, maka :
1) Permohonan perubahan diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran peralihan hak atas bidang tanah yang bersangkutan ;
2) Sertifikat tanah hasil pemisahan tersebut yang diterima oleh pemilik atau kuasanya adalah sertifikat HM.
3) Kepala Kantor Pertanahan mengeluarkan perintah setor pungutan untuk permohonan pendaftaran perubahan hak.
4) Setelah diterima tanda bukti setor pungutan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan mendaftarkan perubahan status tanah HGB menjadi HM.
4. Pendaftaran HM atas tanah RSS dan RS di atas tanah HP.
- Permohonan pendaftaran tersebut diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan
- Menyertakan akta jual beli rumah dan penyerahan penggunaan tanah yang bersangkutan dari pemegang HP.
- Kantor Kepala Pertanahan akan mengeluarkan perintah setor pungutan dan setelah mendapatkan bukti setor pungutan, Kepala Kantor Pertanahan mendaftarkan HM yang bersangkutan.
5. Pengurusan permohonan perubahan HGB menjadi HM lainnya.
- Permohonan HM tersebut yang sudah diterima atau masih dalam penyelesaian sebelum tanggal ditetapkan keputusan ini, diproses berdasarkan keputusan ini.
- Permohonan HM atas tanah HGB untuk rumah yang tidak memenuhi kriteria sebagai tanah RSS dan RS diproses menurut ketentuan yang umum berlaku untuk pemberian hak atas tanah.









