Archive for May, 2011

Persyaratan Administratif dan Teknis Pembangunan Rumah Susun

Latar Belakang

Di daerah perkotaan yang berpenduduk padat, di mana tanah yang tersedia sangat terbatas perlu dikembangkan pembangunan perumahan dan pemukiman dalam bentuk rumah susun yang lengkap, seimbang, dan serasi dengan lingkungannya. Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda-benda bersama dan tanah bersama. Pembangunan rumah susun harus memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 (“PP No. 4/1988”) jo. Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 (“UU No. 16/1985”). Pembangunan rumah susun memerlukan persyaratan teknis dan administratif yang lebih berat, karena rumah susun memiliki bentuk dan keadaan khusus yang berbeda dengan perumahan biasa.

 

Persyaratan Administratif

Pembangunan rumah susun dan lingkungannya harus dibangun dan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat sesuai dengan peruntukkannya (persyaratan administratif). Merujuk kepada penjelasan Pasal 6 UU No. 16/1985, yang dimaksud dengan persyaratan administratif pembangunan rumah susun yaitu persyaratan yang mengatur mengenai (i) perizinan usaha dari perusahaan pembangunan perumahan, (ii) izin lokasi dan/atau peruntukkannya, serta (iii) perizinan mendirikan bangunan. Perizinan tersebut diajukan oleh penyelenggara pembangunan kepada Pemerintah Daerah terkait dengan melampirkan persyaratan-persyaratan sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 30 PP No. 4/1988, yaitu sebagai berikut: Read the rest of this entry »

, , ,

No Comments

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Latar Belakang

Seperti yang telah kita ketahui bersama, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, di samping memenuhi kebutuhan dasar, juga merupakan alat investasi yang menguntungkan. Dengan kata lain, tanah dan bangunan memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu, wajar apabila pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan menyerahkan sebagian nilai ekonomi yang diperolehnya kepada Negara melalui pembayaran pajak, terutama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB diatur di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB (UU No. 21/1997), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 21/1997 (UU No. 20/2000).

BPHTB

Berdasarkan UU No. 20/2000, dinyatakan bahwa BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Subjek pajak BPHTB yaitu orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, di mana perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi: Read the rest of this entry »

, , , ,

No Comments

Daily tips: Peralihan Hak Atas Tanah

Peralihan Hak Atas Tanah

    1. Melalui jual-beli.
    2. Tukar-menukar.
    3. Hibah.
    4. Pemasukan dalam perusahaan.
    5. Lelang.
    6. Pewarisan.
    7. Peleburan atau penggabungan perseroan atau koperasi
    8. Dasar Hukum : PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

     

    , , , ,

    No Comments

    Daily tips: Badan-Badan Hukum yang Dapat Memiliki Hak Milik atas Tanah

    Badan-Badan Hukum yang Dapat Memiliki Hak Milik atas Tanah

    1. Bank-bank yang didirikan oleh Negara.
    2. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasarkan hukum atau aturan yang berlaku.
    3. Badan-Badan Keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria.
    4. Badan-Badan Sosial yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria.
    5. Dasar Hukum PP Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah.

    , , , ,

    No Comments

    Daily tips: Pengalihan Pemilikan Rumah atau Tanah Oleh Orang Asing atau Badan Usaha Asing

    Pengalihan Pemilikan rumah atau tanah  oleh orang asing atau badan usaha asing

    1. Pengalihan dapat dilakukan melaui p
    embelian atau penjualan hibah, pertukaran, pewarisan.

    2. Pengalihan melalui penjualan, pembelian dan hibah hanya dapat dilakukan kepada warga Negara Indonesia atau Badan Usaha Indonesia.

    3. Apabila orang asing memiliki rumah yang dibangun diatas tanah hak pakai atas tanah Negara atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada orang lain yang memnuhi syarat.

       

       

      , , , ,

      No Comments

      Daily tips: Jangka Waktu Pemilikan Rumah atau Tempat tinggal Oleh Orang Asing atau Badan Usaha Asing

      Jangka Waktu Pemilikan rumah atau tempat tinggal oleh orang asing atau badan usaha asing berdasarkan draft Peraturan Pemerintah yang baru

      1. Jika dibangun di atas tanah hak pakai : maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun lagi, total 45 tahun
      2. Dibangun diatas tanah hak sewa yaitu (i) hak sewa diatas tanah hak milik maksimal 50 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun lagi; (ii) hak sewa di atas tanah hak pengelolaan maksimal 75 tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi.

       

      , , , ,

      No Comments