Menurut Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2006 Tahun 2006 (“Peraturan Menteri“), diatur bahwa wakil dari badan usaha jasa konstruksi asing (“Entitas Asing“) diperbolehkan untuk melakukan bisnis mereka di Indonesia setelah memenuhi beberapa persyaratan.

Entitas asing berarti perwakilan dari badan usaha jasa konstruksi yang melakukan usaha di Indonesia yang akan bertanggung jawab atas segala tindakan yang diambil oleh badan usaha jasa konstruksi asing tersebut.

Lisensi

Pasal 2 Peraturan Menteri menyatakan bahwa sebelum Entitas Asing melakukan bisnis mereka di Indonesia, Entitas Asing tersebut diwajibkan untuk mendapatkan Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi (“Lisensi“). Lisensi dapat diperoleh setelah Entitas Luar Negeri menerima klasifikasi dan kualifikasi dalam bentuk sertifikat.

Setelah Entitas Luar Negeri menerima Lisensi, entitas tersebut dapat memberikan layanan mereka dan dapat membuat kesepakatan atas pekerjaannya dengan pihak ketiga, dimana perjanjian harus ditandatangani atas nama perusahaan induk.

Selain itu, Entitas asing juga diizinkan untuk menangani proyek konstruksi yang berisiko tinggi dan / atau teknologi tinggi dan / atau biaya tinggi melalui ikatan usaha kerjasama.

Berdasarkan Pasal 6 ayat 2, permohonan Lisensi harus dipenuhi bersama-sama dengan informasi Entitas Asing seperti:

a. profil perusahaan;

b. uraian bidang usaha;

c. salinan bukti sertifikasi Entitas Asing yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang yang telah disahkan oleh kedutaan besar negara di Indonesia;

d. surat keterangan dari perwakilan atau Kedutaan Besar Indonesia di negara tempat perusahaan induk; dan

e. NPWP Entitas Asing.

Selanjutnya, Entitas Asing wajib membayar biaya administrasi sebesar US $5.000 (lima ribu dollar Amerika Serikat) untuk bidang usaha sebagai konsultan dan US$ 10.000 (sepuluh ribu dollar Amerika Serikat) untuk bidang usaha sebagai kontraktor.

Lihat Juga  Daily tips: Prosedur Penandatanganan Akta Jual – Beli (AJB)

Kewajiban

Setelah Entitas Asing menerima Lisensi, Entitas Asing memiliki kewajiban sebagai berikut:

a. mematuhi semua peraturan di Indonesia dan memberikan laporan tahunan berkaitan dengan pelaksanaan proyek dalam satu tahun;

b. menjamin terlaksananya alih pengetahuan kepada entitas lokal;

c. menyampaikan informasi dari mitra mereka dan atau sub-kontraktor;

d. menyampaikan nama tenaga kerja ahli yang bekerja di situs konstruksi itu.

Menurut Pasal 11, lisensi yang diberikan kepada Entitas asing berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, sehingga Lisensi harus diperpanjang oleh Entitas Asing. Dalam hal Entitas Asing tidak memperpanjang lisensi mereka 90 (sembilan puluh) hari setelah berakhirnya Lisensi, Lisensi tidak dapat diperpanjang.

 

Sanksi

Sanksi untuk pelanggaran ketentuan Peraturan Menteri, Entitas asing dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administrasi untuk pelanggaran terhadap Peraturan Menteri adalah dalam bentuk:

a. teguran tertulis yang dapat dibagi menjadi 2, peringatan pertama dan peringatan kedua;

b. pembekuan Lisensi;

c. pencabutan Lisensi.

Jerry Shalmont