Traffic in new yorkUndang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dalam Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Di satu sisi,Pembangunan/pengembangan properti, baik itu perumahan, pusat perbelanjaan, apartemen, dan sebagainya, pasti berkaitan erat dengan kinerja lalu lintas di jaringan jalan sekitarnya. Hal ini terjadi disebabkan oleh pergerakan arus lalu lintas keluar masuk kawasan properti tersebut. Mobilitas penghuni kawasan properti tersebut akan berpengaruh pada tingkat pelayanan jaringan jalan disekitarnya, oleh karena itu perlu untuk dilakukan analisa dampak lalu lintas (“AMDALALIN”)

Pengaturan lebih lanjut mengenai AMDALALIN diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (“PP No.32/2011”)

Menurut Pasal 47 PP No.32/2011, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan AMDALALIN. AMDALALIN itu sendiri adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil AMDALALIN.

Hasil AMDALALIN tersebut merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh:

  1. Izin lokasi;
  2. Izin mendirikan bangunan; dan
  3. Izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.

Tata cara untuk memperoleh AMDALALIN:

1. Pengembang atau pembangun properti melakukan AMDALALIN  dengan menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat. Lalu hasil analisis AMDALALIN tersebut disusun dalam bentuk dokumen hasil AMDALALIN

2. Hasil analisis dampak lalu lintas harus mendapat persetujuan dari:

  1. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk jalan nasional;
  2. Gubernur, untuk jalan provinsi;
  3. Bupati, untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa; atau
  4. Walikota, untuk jalan kota.
Lihat Juga  The Requirements to make a new Building Permit, Site Plan and Blue Print

3. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen hasil analisis dampak lalu lintas secara lengkap dan memenuhi persyaratan.

4. Untuk memberikan persetujuan, Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, Gubernur, Bupati, atau Walikota sesuai dengan kewenangannya membentuk tim evaluasi dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Tim tersebut terdiri atas unsur pembina sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, pembina jalan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tim evaluasi tersebut mempunyai tugas, antara lain:

  1. melakukan penilaian terhadap hasil analisis dampak lalu lintas; dan
  2. menilai kelayakan rekomendasi yang diusulkan dalam hasil analisis dampak lalu lintas.

6. Hasil penilaian tim evaluasi disampaikan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.

7. Jika hasil penilaian belum memenuhi persyaratan, Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, Gubernur, Bupati, atau Walikota mengembalikan hasil analisis kepada pengembang atau pembangun untuk disempurnakan.

8. Jika hasil penilaian telah memenuhi persyaratan, Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, Gubernur, Bupati, atau Walikota meminta kepada pengembang atau pembangun untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.

Sanksi

Setiap pengembang/ pembangun properti yang melanggar surat pernyataan kesanggupan tersebut, dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lihat Juga  Hukum Agraria - Penolakan PPAT & Kepala Kantor Pertanahan

Sanksi administratif tersebut antara lain :

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara pelayanan umum;
  3. Penghentian sementara kegiatan;
  4. Denda administratif;
  5. Pembatalan izin ; dan/atau
  6. Pencabutan izin.

Sony El Mars

  • Jika Anda membutuhkan informasi dan layanan jasa hukum mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Lalu Lintas dalam kaitannya dengan hukum properti, Anda dapat menghubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com