Izin Lokasi
Objek dan Subjek

  1. Objek Izin Lokasi adalah tanah yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (“RTRW”) diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha.
  2. Batasan luas penguasaan tanah yang diberikan Izin Lokasi kepada Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 grup tidak lebih dari luasan :
    Usaha pengembangan perumahan dan permukiman berupa kawasan perumahan permukiman adalah seluas 400 hektar untuk 1 provinsi dan 4000 hektar untuk seluruh Indonesia.

    • Sedangkan, untuk kawasan resort perhotelan adalah seluas 200 hektar untuk 1 provinsi dan 4000 hektar untuk seluruh Indonesia.
    • Usaha kawasan industri/kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, kawasan pelabuhan bebas dan/atau kawasan lainnya yang telah ditetapkan menjadi proyek strategis nasional adalah sebesar 400 hektar untuk 1 provinsi dan 4000 hektar untuk seluruh Indonesia.
    • Usaha perkebunan yang diusahakan dalam bentuk perkebunan besar dengan diberikan Hak Guna Usaha (“HGU”) berupa komoditas tebu adalah sebesar 60.000 hektar untuk 1 provinsi dan 150.000 hektar untuk seluruh Indonesia.
      Sedangkan, untuk komoditas pangan lainnya adalah sebesar 20.000 hektar untuk 1 provinsi dan 100.000 hektar untuk seluruh Indonesia.Usaha tambak di Pulau Jawa adalah seluas 100 hektar untuk 1 provinsi dan 1000 hektar untuk seluruh Indonesia.Usaha tambak di Pulau Jawa adalah seluas 100 hektar untuk 1 provinsi dan 1000 hektar untuk seluruh Indonesia.Batasan maksimum luas penguasaan tanah di Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan 2 kali maksimum luas penguasaan tanah untuk 1 provinsi lainnya.

      Untuk menentukan luas areal yang ditunjuk dalam Izin Lokasi, Pelaku Usaha wajib menyampaikan pernyataan tertulis mengenai letak dan luas tanah yang sudah dikuasai dan/atau Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 grup.

      Batasan luas penguasaan tanah yang diberikan Izin Lokasi di atas tidak berlaku kepada Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”), Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang berbentuk Perusahaan Umum (“Perum”), badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki negara, dan Perseroan Terbatas (“PT”) terbuka.

  3. Subjek Izin Lokasi adalah Pelaku Usaha perseorangan dan Pelaku Usaha non-perseorangan. Pelaku Usaha perseorangan haruslah penduduk Indonesia yang cakap hukum, sedangkan Pelaku Usaha non-perseorangan dapat berupa PT, Perum, Perum Daerah, badan hukum lain yang dimiliki negara, badan layanan umum, lembaga penyiaran, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, dan koperasi.

Tata Cara Pemberian Izin Lokasi

Umum

Izin Lokasi dengan komitmen diberikan kepada Pelaku Usaha melalui OSS. Izin Lokasi juga dapat diberikan tanpa komitmen dalam hal :

  1. Tanah lokasi usaha terletak di lokasi yang telah sesuai dengan peruntukannya menurut Rencana Detail Tata Ruang (“RDTR”) dan/atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan;
  2. Tanah lokasi usaha terletak di kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
  3. Tanah lokasi usaha merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan Izin Lokasi dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha;
  4. Tanah lokasi usaha berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut;
  5. Tanah lokasi usaha diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan;
  6. Tanah lokasi usaha yang diperlukan untuk melaksanakan rencana Izin Lokasi tidak lebih dari :
    • 25 hektar untuk usaha pertanian;
    • 5 hektar untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
    • 1 hektar untuk usaha bukan pertanian.
  7. Tanah lokasi usaha yang akan dipergunakan untuk proyek strategis nasional.

Tata Cara Permohonan dan Persyaratan

  1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan pendaftaran Izin Lokasi secara elektronik melalui Lembaga OSS.
  2. Persyaratan Permohonan Izin Lokasi terdiri dari :
    • NIB;
    • Pernyataan pemenuhan komitmen Izin Lokasi
    • Pernyataan persyaratan Izin Lokasi tanpa komitmen
    • Permohonan pemenuhan komitmen Izin Lokasi
    • Peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon;
    • Rencana kegiatan usaha;
    • Bukti pembayaran biaya pelayanan yang sah
    • Surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 grup.

Penerbitan Izin Lokasi

  1. Izin Lokasi dapat diterbitkan secara elektronik melalui OSS dalam bentuk keputusan pemberian Izin Lokasi .
  2. Dalam hal Izin Lokasi berdasarkan komitmen, Pelaku Usaha hanya dapat melakukan kegiatan perolehan tanah setelah Izin Lokasi yang telah terbit dinyatakan berlaku efektif pada lokasi yang ditunjuk dalam peta pertimbangan teknis pertanahan.
  3. Dalam hal Izin Lokasi tanpa komitmen, Izin Lokasi yang telah terbit langsung berlaku efektif dan Pelaku Usaha dapat langsung melakukan kegiatan perolehan tanah.
  4. Dalam hal akan menggunakan dan memanfaatkan tanah berdasarkan Izin Lokasi tanpa komitmen, Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan pertimbangan teknis pertanahan kepada Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha melalui Lembaga OSS.
  5. Dalam hal Pelaku Usaha memperoleh tanah di luar lokasi yang ditetapkan, permohonan hak atas tanah tersebut tidak dapat diproses.
    Tanah yang telah diterbitkan keputusan pemberian Izin Lokasi, dilarang diterbitkan Izin Lokasi baru untuk subjek yang berbeda.
  6. Penerbitan keputusan Izin Lokasi baru akan menyebabkan Izin Lokasi baru tersebut batal demi hukum.

Pemenuhan Komitmen

  1. Dalam hal Izin Lokasi berdasarkan komitmen, Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan komitmen Izin Lokasi paling lama 10 hari kerja sejak Izin Lokasi terbit;
  2. Pemenuhan komitmen dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui OSS dengan menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha;
  3. Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan permohonan pemenuhan komitmen dalam jangka waktu yang tersedia, Izin Lokasi dinyatakan batal demi hukum;
  4. Kantor Pertanahan menindaklanjuti permohonan pemenuhan komitmen dengan melakukan pertimbangan teknis pertanahan.
  5. Pertimbangan teknis pertanahan diterbitkan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan pemenuhan komitmen Izin Lokasi yang memuat diterima atau ditolaknya permohonan pemenuhan komitmen Izin Lokasi tersebut, untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah (“Pemda”).
  6. Dalam hal pertimbangan teknis pertanahan tidak diterbitkan dalam jangka waktu yang tersedia, Kantor Pertanahan dianggap telah menyetujui pertimbangan teknis pertanahan.
  7. Dalam hal terjadi keadaan darurat dan/atau terjadi peristiwa di luar kendali manusia (force majeur) yang menyebabkan pertimbangan teknis pertanahan belum terselesaikan dalam jangka waktu yang tersedia, Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan keadaan force majeur tersebut kepada OSS sebelum jangka waktu yang tersedia tersebut berakhir.

Persetujuan atau Penolakan atas Permohonan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi

  1. Pemda menindaklanjuti hasil pertimbangan teknis pertanahan dengan memberikan persetujuan pemenuhan komitmen Izin Lokasi dalam hal hasil pertimbangan teknis pertanahan memuat diterimanya permohonan pemenuhan komitmen Izin Lokasi atau dalam hal Kantor Pertanahan tidak menerbitkan pertimbangan teknis pertanahan dalam jangka waktu yang tersedia.
    Di sisi lain, Pemda juga dapat memberikan penolakan pemenuhan komitmen Izin Lokasi dalam hal Kantor Pertanahan memberikan penolakan dalam pertimbangan teknis pertanahannya.
  2. Pemda memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 2 hari kerja sejak diterimanya hasil pertimbangan teknis dari Kantor Pertanahan.
  3. Dalam hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan dalam jangka waktu yang tersedia, Pemda dianggap telah menyetujui permohonan pemenuhan komitmen Izin Lokasi.
  4. Izin Lokasi yang telah terbit baru akan berlaku efektif apabila Pemda telah menerbitkan persetujuan permohonan pemenuhan komitmen Izin Lokasi atau Pemda tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu yang tersedia.
  5. Izin Lokasi yang telah terbit akan dinyatakan batal demi hukum apabila hasil pertimbangan teknis pertanahan memuat penolakan atas permohonan pemenuhan komitmen Izin Lokasi atau Pemda memberikan penolakan.
  6. Dalam hal di atas tanah Izin Lokasi telah terbit Izin Usaha Pertambangan dan/atau Izin Usaha lainnya, Pelaku Usaha harus mendapat persetujuan dari pemilik tanah atau pemegang Izin Usaha Pertambangan dan/atau Izin Usaha lainnya tersebut.
  7. Dalam hal terjadi keadaan darurat dan/atau terjadi peristiwa di luar kendali manusia (force majeur) yang menyebabkan Izin Lokasi belum terselesaikan dalam jangka waktu yang tersedia, Pemda menyampaikan keadaan force majeur tersebut kepada OSS sebelum jangka waktu yang tersedia tersebut berakhir.

Jangka Waktu Keberlakuan Izin Lokasi

  1. Izin Lokasi diberikan untuk jangka waktu 3 tahun sejak Izin Lokasi tersebut dinyatakan berlaku efektif.
  2. Pelaku Usaha wajib mencapai target perolehan tanah selama Izin Lokasi berlaku.
    Izin Lokasi dapat diperpanjang selama 1 tahun apabila tanah yang sudah diperoleh mencapai 50% atau lebih dari luas tanah yang ditunjuk dalam Izin Lokasi. Di sisi lain, Izin Lokasi tidak dapat diperpanjang apabila perolehan tanah tidak mencapai 50% dari target semula.Pelaku Usaha wajib menggunakan tanah tersebut sesuai tujuan kegiatan usahanya.
  3. Pelaku Usaha wajib untuk mengalihkan tanah tersebut kepada pihak yang memenuhi persyaratan dalam jangka waktu 1 tahun, apabila tanah tersebut tidak digunakan.
  4. Apabila perolehan tanah tidak juga dapat diselesaikan bahkan setelah jangka waktu 3 tahun tersebut ditambah 1 tahun, maka tanah yang telah diperoleh wajib dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal dengan penyesuaian mengenai luas pembangunan yang merupakan satu kesatuan bidang.
    Perolehan tanah dapat dilakukan lagi oleh Pelaku Usaha terhadap tanah yang berada di antara tanah yang sudah diperoleh sehingga merupakan satu kesatuan bidang tanah dengan jangka waktu 1 tahun.

Pemegang Izin Lokasi wajib melaporkan secara berkala setiap 3 bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan Izin Lokasi dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.

Tanah yang sudah diperoleh wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat paling lama 1 tahun sejak berakhirnya masa berlaku Izin Lokasi

Pengembangan pemanfaatan sesuai dengan peruntukan atas tanah yang telah memiliki Izin Lokasi tidak memerlukan penerbitan Izin Lokasi baru.

Lihat Juga  Leks&Co Pengantar OSS