Latar Belakang

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  menerbitkan Peraturan Nomor 19 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (“IMB”) dan Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“Permen PUPR No.19/2018”). Permen PUPR diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan percepatan, kemudahan, dan peningkatan pelayanan atas perizinan gedung serta diperlukannya reformasi perizinan berusaha guna memudahkan pelaksanaan perizinan.

Penerbitan IMB

Pelaku usaha yang telah mendapatkan IMB melalui OSS wajib melakukan pemenuhan komitmen IMB melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (“SIMBG”). SIMBG dioperasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Pemerintah DKI Jakarta.

Pemenuhan komitmen IMB dilakukan dengan melengkapi:

  • tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
  • data pemilik Bangunan Gedung; dan
  • rencana teknis Bangunan Gedung, yang paling sedikit memuat (i) rencana arsitektur; (ii) rencana struktur; dan (iii) rencana utilitas.

Pelaku usaha wajib memenuhi komitmen dalam IMB dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbitnya IMB. Apabila IMB mewajibkan diselesaikannya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“AMDAL”), pemenuhan komitmen IMB dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemenuhan komitmen AMDAL.

Rencana teknis harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Tim Ahli Bangunan Gedung (“TABG”). Apabila rencana teknis tidak memenuhi persyaratan, maka SIMBG memberikan pernyataan kepada OSS bahwa IMB berlaku efektif. Namun, apabila rencana teknis tidak memenuhi persyaratan, maka SIMBG memberikan pernyataan kepada OSS bahwa IMB batal.

Penerbitan SLF

Pelaku usaha yang mengajukan IMB melalui OSS wajib mengajukan permohonan SLF melalui SIMBG.

Berikut ini merupakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan penerbitan SLF, yaitu:

  • gambar teknis bangunan gedung terbangun (as built drawings);
  • pernyataan dari pengawas atau Manajemen Konstruksi untuk bangunan gedung baru atau dari Pengkaji Teknis untuk bangunan gedung yang sudah ada (exsisting) bahwa bangunan gedung yang dibangun telah sesuai dengan IMB dan laik fungsi; dan
  • lampiran pendukung yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.
Lihat Juga  Sertifikat Laik Fungsi dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung

Pernyataan kelaikan fungsi oleh pengawas atau manajemen konstruksi atau pengkaji teknis sebagaimana disebut di atas dibuat setelah dilakukan pemeriksaan kelaikan fungsi. Pengawas atau manajemen konstruksi atau pengkaji teknis adalah profesi ahli bangunan gedung.

Pemerintah daerah melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan SLF yang disampaikan melalui SIMBG. Apabila persyaratan permohonan telah lengkap, maka OSS akan menerbitkan SLF paling lama 3 hari setelah pemerintah daerah menyatakan bahwa persyaratan telah lengkap. Apabila persyaratan belum lengkap, maka pemerintah daerah menyampaikan kepada OSS bahwa SLF tidak dapat diterbitkan.


Monica Yohanna Sembiring