Rencana Tata Ruang Wilayah (“RTRW”) adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (“Perka BPN No. 6/2017”), RTRW dapat ditinjau kembali.

Ketentuan Peninjauan Kembali

Peninjauan kembali RTRW harus dilakukan minimal lima tahun sekali sejak tanggal diundangkannya RTRW tersebut. Peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari sekali dalam 5 tahun, dengan ketentuan terdapat kondisi:

  • bencana alam skala besar;
  • perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;
  • perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan undang-undang.

Tata Cara Peninjauan Kembali

Peninjauan kembali dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu (i) penetapan pelaksanaan peninjauan kembali, (ii) pelaksanaan peninjauan kembali dan (iii) perumusan rekomendasi hasil pelaksanaan peninjauan kembali. Keseluruhan tahapan tersebut harus dilakukan dalam waktu 1 tahun terhitung sejak diterbitkannya keputusan penetapan pelaksanaan peninjauan kembali (“Keputusan Pelaksanaan Peninjauan Kembali”). Keputusan Pelaksanaan Peninjauan Kembali diterbitkan oleh (i) Menteri Agraria dan Tata Ruang (“Menteri”) untuk peninjauan kembali RTRW Nasional, (ii) Gubernur untuk peninjauan kembali RTRW Provinsi dan (iii) Bupati/Walikota untuk peninjauan kembali RTRW Kabupaten/Kota. Selain itu, Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota juga menetapkan Tim Pelaksana untuk melakukan peninjauan kembali. Anggota Tim Pelaksana berasal dari unsur pemerintahan di bidang tata ruang, akademisi dan lembaga peneliti.

Pelaksanaan peninjauan kembali dilakukan melalui (i) pengkajian, (ii) evaluasi dan (iii) penilaian. Pengkajian dilakukan untuk melihat pelaksanaan tata ruang terhadap kebutuhan pembangunan. Tim Pelaksana akan melakukan pengkajian melalui (i) pengumpulan data dan informasi dan (ii) penyusunan matriks kesesuaian. Tim Pelaksana akan melihat kondisi aktual pembangunan sebagai pertimbangan sumber pengkajian. Setelah Tim Pelaksana memperoleh hasil dalam tahap pengkajian, Tim Pelaksana akan melakukan evaluasi untuk mengukur kemampuan RTRW sebagai acuan dalam pembangunan dengan (i) kualitas RTRW, (ii) kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan (iii) pelaksanaan pemanfaatan ruang. Selanjutnya, hasil evaluasi akan digunakan dalam menentukan rumusan rekomendasi hasil pelaksanaan yang dilakukan baik dengan metode kuantitatif maupun metode kualitatif, untuk menghasilkan (i) tingkat kualitas RTRW, (ii) tingkat kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan (iii) tingkat kesesuaian pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Lihat Juga  Leks&Co - Kaleidoscope 2019

Perumusan rekomendasi hasil pelaksanaan ditetapkan dalam keputusan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota (“Keputusan Rekomendasi”) dan berisikan hasil berupa (i) tidak perlu dilakukan revisi terhadap RTRW, jika hasil penilaian peninjauan kembali dinyatakan baik, atau (ii) perlu dilakukan revisi terhadap RTRW, jika hasil penilaian dinyatakan buruk. Jika Keputusan Rekomendasi dinyatakan baik, maka RTRW tetap berlaku sesuai dengan jangka waktunya, tetapi apabila Keputusan Rekomendasi dinyatakan buruk, maka akan dimuat catatat untuk keperluan revisi.

Tindak Lanjut Keputusan Rekomendasi

Setelah Keputusan Rekomendasi diterbitkan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menindaklanjuti Keputusan Rekomendasi dengan menyusun dokumen rencana perubahan RTRW. Hasil perhitungan dokumen rencana perubahan RTRW ditindakanjuti melalui (i) perubahan peraturan perundang-undangan, jika muatan rencana perubahan kurang dari 20%, atau (ii) pencabutan peraturan perundang-undangan, jika muatan rencana perubahan lebih dari 20%.

Apabila revisi RTRW dilakukan dengan perubahan peraturan perundang-undangan, jangka waktu RTRW tidak berubah. Namun, apabila revisi RTRW dilakukan dengan pencabutan peraturan perundang-undangan, maka jangka waktu RTRW hasil revisi adalah 20 tahun sejak diundangkan.


Adrian Fernando Simangunsong