Broker Properti
Comments are closed.
Broker properti atau perantara perdagangan properti adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang peroperti dibuktikan dengan sertifikat yang terakreditasi. Broker properti dapat bekerja sendiri atau di bawah naungan perusahaan perantara perdagangan properti.
Bisnis Properti, Broker, Jual-Beli, Perantara, Properti Indonesia
This entry was posted on June 20, 2012, 10:33 am and is filed under Pengetahuan Hukum Properti. You can follow any responses to this entry through RSS 2.0. Both comments and pings are currently closed.
Comments are closed.
Leks&Co adalah firma hukum yang menyediakan berbagai jenis jasa hukum, yang terdiri dari orang muda, enerjik, kreatif, yang menyediakan pelayanan hukum premium. Silakan kunjungi website kami di sini untuk informasi lebih lanjut.

