Archive for category Daily Tips

Daily Tips: Membeli Rumah Secara KPR Tetapi Bersertifikat HGB

Sekarang ini, orang membeli rumah untuk menjadi milik. Begitu pun membeli rumah dengan KPR, tentu saja ujung-ujungnya rumah tersebut menjadi milik pembeli. Untuk menguatkan statusnya sebagai pemilik yang baru maka pembeli harus mengurus sertifikat hak milik (SHM) atas rumah tersebut. Oleh karena itu, ketika rumah yang dibeli melaui KPR itu lunas dan masih berstatus hak guna bangunan (HGB) maka pembeli dapat meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Memang status HGB rumah tersebut merupakan hak tanggungan bagi bank pemberi fasilitas KPR. Adapun mekanisme pengalihan HGB menjadi SHM adalah sebagai berikut: Read the rest of this entry »

, , , , , , , ,

No Comments

Daily Tips: Trik-Trik atau Jurus Jitu dalam Penjualan Properti

Bisnis properti merupakan bisnis kompetitif. Pemilik properti harus memiliki think smart agar bisa eksis dan survive dalam pasar properti. Karena itu, ia memerlukan trik atau jual jitu agar propertinya laku dengan cepat dan mudah terjual. Trik-trik yang penting adalah sebagai berikut: Read the rest of this entry »

, , , , , , ,

No Comments

Daily Tips: Mekanisme dan Prosedur Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

Untuk mendapatkan rumah secara KPR tentunya harus melalui mekanisme dan prosedur yang dikeluarkan oleh pihak bank. Mekanisme dan prosedur pengauan KPR secara sederhana adalah sebagai berikut:

  • Meminta informasi pengajuan KPR setelah merasa yakin akan pilihan rumah dan bank pemberi KPR. Bank akan memberi jawaban berupa persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sekaligus memberi formulir isian KPR. Read the rest of this entry »

, , ,

No Comments

Daily tips: Peralihan Hak Atas Tanah

Peralihan Hak Atas Tanah

    1. Melalui jual-beli.
    2. Tukar-menukar.
    3. Hibah.
    4. Pemasukan dalam perusahaan.
    5. Lelang.
    6. Pewarisan.
    7. Peleburan atau penggabungan perseroan atau koperasi
    8. Dasar Hukum : PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

     

    , , , ,

    No Comments

    Daily tips: Badan-Badan Hukum yang Dapat Memiliki Hak Milik atas Tanah

    Badan-Badan Hukum yang Dapat Memiliki Hak Milik atas Tanah

    1. Bank-bank yang didirikan oleh Negara.
    2. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasarkan hukum atau aturan yang berlaku.
    3. Badan-Badan Keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria.
    4. Badan-Badan Sosial yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria.
    5. Dasar Hukum PP Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah.

    , , , ,

    No Comments

    Daily tips: Pengalihan Pemilikan Rumah atau Tanah Oleh Orang Asing atau Badan Usaha Asing

    Pengalihan Pemilikan rumah atau tanah  oleh orang asing atau badan usaha asing

    1. Pengalihan dapat dilakukan melaui p
    embelian atau penjualan hibah, pertukaran, pewarisan.

    2. Pengalihan melalui penjualan, pembelian dan hibah hanya dapat dilakukan kepada warga Negara Indonesia atau Badan Usaha Indonesia.

    3. Apabila orang asing memiliki rumah yang dibangun diatas tanah hak pakai atas tanah Negara atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada orang lain yang memnuhi syarat.

       

       

      , , , ,

      No Comments