Archive for category Hukum Agraria

Pewarisan Hak Pakai


Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“Hukum Agraria”), hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 42 Hukum Agraria, hak pakai dapat diberikan kepada:

1. warga negara Indonesia;

2. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;

3. badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia; dan

4. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

 

Peralihan Hak Pakai

Berdasarkan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 mengenai Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah (“PP 40”), diatur bahwa hak pakai dapat dialihkan dengan beberapa cara: Read the rest of this entry »

, ,

No Comments

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Latar Belakang

Seperti yang telah kita ketahui bersama, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, di samping memenuhi kebutuhan dasar, juga merupakan alat investasi yang menguntungkan. Dengan kata lain, tanah dan bangunan memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu, wajar apabila pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan menyerahkan sebagian nilai ekonomi yang diperolehnya kepada Negara melalui pembayaran pajak, terutama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”). BPHTB diatur di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB (“UU No. 21/1997”), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 21/1997 (“UU No. 20/2000”).

BPHTB

Berdasarkan UU No. 20/2000, dinyatakan bahwa BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Subjek pajak BPHTB yaitu orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, di mana perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi: Read the rest of this entry »

, , , ,

No Comments

Daily tips: Penolakan Permohonan IMB di DKI Jakarta

Beberapa alasan penolakan permohonan IMB diatur dalam Pasal 9 Perda DKI Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta adalah :

  1. Kegiatan dan /atau berdirinya bangunan dinilai akan merugikan kepentingan umum atau melanggar ketertiban umum.
  2. Kepentingan pemukiman masyarakat setempat akan dirugikan atau penggunaannya dapat membahayakan kepentingan umum, kesehatan dan keserasian lingkungan.
  3. Pemohon belum atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang diberikan sebagai syarat diprosesnya permohonan.

 

, , , , ,

No Comments

Daily tips: Penangguhan Permohonan IMB di DKI Jakarta

Pasal 8 Perda DKI Nomor 7 Tahun  1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta mengatur beberapa hal yang menyebabkan penangguhan permohonan IMB, yaitu :

  1. Pemohon tidak mampu melengkapi dan / atau memenuhi persyaratan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
  2. Terjadi sengketa yang berkaitan dengan persyaratan izin membangun, menggunakan, dan / atau kelayakan menggunakan bangunan.

Prosedur penangguhan biasanya berupa pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan. Jika kedua hal sebagaimana tersebut diatas tidak dapat dipenuhi  dalam jangka waktu lewat dari 12 (dua belas) bulan terhitung sejak dari tanggal penangguhan permohonan IMB, maka permohonan IMB tersebut dapat ditolak.

 

 

, , , , ,

No Comments

Aspek Hukum Perizinan Perwakilan Entitas Konstruksi Asing di Indonesia

Menurut Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2006 Tahun 2006 (“Peraturan Menteri“), diatur bahwa wakil dari badan usaha jasa konstruksi asing (“Entitas Asing“) diperbolehkan untuk melakukan bisnis mereka di Indonesia setelah memenuhi beberapa persyaratan.

Entitas asing berarti perwakilan dari badan usaha jasa konstruksi yang melakukan usaha di Indonesia yang akan bertanggung jawab atas segala tindakan yang diambil oleh badan usaha jasa konstruksi asing tersebut. Read the rest of this entry »

, , , , , , , , , ,

No Comments

Daily tips: Proses Permohonan IMB

Sebelum mengajukan  permohonan pengurusan IMB, ada beberapa hal yang perlu dilakukan dan dipahami oleh pemohon, antara lain :

  1. Melakukan konsultasi dengan ahli di bidang konstruksi mengenai kekuatan struktur bangunan, daya dukung tanah, konstruksi bangunan, garis sempadan bangunan, garis sempadan jalan.
  2. Mengurus Izin Peruntukkan Lahan (IP) apabila dipersyaratkan yang demikian.
  3. Memastikan bangunan bebas dari segala sengketa.
  4. Mengecek kevalidan data dan kelengkapan berkas yang diajukan.
  5. Tidak boleh membangun sebelum IMB atau izin pendahuluan diterbitkan.

Tidak boleh melakukan kegiatan usaha dalam kawasan sebelum izin teknis diterbitkan.

 

, , , , ,

No Comments

Daily tips: Pihak Yang Mengurus IMB

Siapa pun yang bertanggung jawab atas kegiatan pendirian bangunan adalah pihak yang berkewajiban untuk meminta izin kepada pemerintah setempat. Selain itu, pemilik atas bangunan yang telah lama dibangun tetapi belum memiliki IMB juga mempunyai kewajiban untuk mengurus IMB.


, , , , , , , , ,

No Comments