Archive for category Hukum Agraria
Undang-undang Nomor 20 tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Tanah dan Benda-benda yang Ada di Atasnya
Posted by admin in Hukum Agraria, Pertanahan on August 15, 2012
Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Tanah dan/atauBenda-benda yang ada di atasnya (“UU No.20/1961”), Presiden dalam keadaan yang memaksa setelah mendengar Menteri Agraria, Menteri Kehakiman dan Menteri yang bersangkutan dapat mencabut hak-hak atas tanah dan/atau benda-benda yang ada diatasnya. Pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang berada diatasnya dapat dilakukan apabila tanah dan/atau benda-benda yang berada diatasnya dibutuhkan untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan Bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, demikian pula untuk kepentingan pembangunan.
Pengajuan permintaan pencabutan hak-hak atas tanah
Dalam pasal 2 UU No.20/1961, permintaan pencabutan hak-hak atas tanah dan/atau benda-benda yang berada diatasnya diajukan oleh pihak yang berkepentingan kepada Presiden dengan perantaraan Menteri Agraria (sekarang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia), melalui Kepala Inspeksi Agraria(sekarang Kantor wilayah BPN Provinsi) disertai dengan:
- rencana peruntukannya dan alasan-alasannya Read the rest of this entry »
Pewarisan Hak Pakai
Posted by admin in Hukum Agraria on June 13, 2011

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“Hukum Agraria”), hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 42 Hukum Agraria, hak pakai dapat diberikan kepada:
1. warga negara Indonesia;
2. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
3. badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia; dan
4. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Peralihan Hak Pakai
Berdasarkan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 mengenai Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah (“PP 40”), diatur bahwa hak pakai dapat dialihkan dengan beberapa cara: Read the rest of this entry »
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Posted by admin in Bangunan, Hukum Agraria on May 23, 2011
Seperti yang telah kita ketahui bersama, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, di samping memenuhi kebutuhan dasar, juga merupakan alat investasi yang menguntungkan. Dengan kata lain, tanah dan bangunan memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu, wajar apabila pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan menyerahkan sebagian nilai ekonomi yang diperolehnya kepada Negara melalui pembayaran pajak, terutama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB diatur di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB (UU No. 21/1997), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 21/1997 (UU No. 20/2000).
BPHTB
Berdasarkan UU No. 20/2000, dinyatakan bahwa BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Subjek pajak BPHTB yaitu orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, di mana perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi: Read the rest of this entry »
Daily tips: Penolakan Permohonan IMB di DKI Jakarta
Posted by admin in Agraria, Bangunan, Daily Tips, Hukum Agraria, Perijinan on March 22, 2011
Beberapa alasan penolakan permohonan IMB diatur dalam Pasal 9 Perda DKI Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta adalah :
- Kegiatan dan /atau berdirinya bangunan dinilai akan merugikan kepentingan umum atau melanggar ketertiban umum.
- Kepentingan pemukiman masyarakat setempat akan dirugikan atau penggunaannya dapat membahayakan kepentingan umum, kesehatan dan keserasian lingkungan.
- Pemohon belum atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang diberikan sebagai syarat diprosesnya permohonan.
Daily tips: Penangguhan Permohonan IMB di DKI Jakarta
Posted by admin in Agraria, Bangunan, Daily Tips, Hukum Agraria, Perijinan, Pertanahan on March 22, 2011
Pasal 8 Perda DKI Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta mengatur beberapa hal yang menyebabkan penangguhan permohonan IMB, yaitu :
- Pemohon tidak mampu melengkapi dan / atau memenuhi persyaratan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
- Terjadi sengketa yang berkaitan dengan persyaratan izin membangun, menggunakan, dan / atau kelayakan menggunakan bangunan.
Prosedur penangguhan biasanya berupa pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan. Jika kedua hal sebagaimana tersebut diatas tidak dapat dipenuhi dalam jangka waktu lewat dari 12 (dua belas) bulan terhitung sejak dari tanggal penangguhan permohonan IMB, maka permohonan IMB tersebut dapat ditolak.
Aspek Hukum Perizinan Perwakilan Entitas Konstruksi Asing di Indonesia
Posted by admin in Agraria, Bangunan, Hukum Agraria, Perijinan on March 13, 2011
Menurut Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2006 Tahun 2006 (“Peraturan Menteri“), diatur bahwa wakil dari badan usaha jasa konstruksi asing (“Entitas Asing“) diperbolehkan untuk melakukan bisnis mereka di Indonesia setelah memenuhi beberapa persyaratan.
Entitas asing berarti perwakilan dari badan usaha jasa konstruksi yang melakukan usaha di Indonesia yang akan bertanggung jawab atas segala tindakan yang diambil oleh badan usaha jasa konstruksi asing tersebut. Read the rest of this entry »









