Archive for category Pengetahuan Hukum Properti

Hak dan Kewajiban Pemilik dan Pengguna Gedung


Sesuai Pasal 40 Ayat 1 UU 28/2002, dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mepunyai hak-hak sebagai berikut:

  1. Mendapatkan pengesahan dari pemerintah daerah atas rencana teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan;
  2. Melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan perijinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah;
  3. Mendapat surat ketetapan bangunan gedung dan lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan dari pemerintah daerah;
  4. Mendapatkan intensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari pemerintah daerah karena bangunannya ditetapkan sebagai bangunan yang harus dilindungi dan dilestarikan;
  5. Mengubah fungsi bangunan setelah mendapat izin tertulis dari pemerintah daerah;
  6. Mendapatkan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila bangunannya dibongkar oleh pemerintah daerah atau pihak lain yang bukan diakibatkan oleh kesalahannya.

Read the rest of this entry »

, , , , , ,

No Comments

Persyaratan Teknis dan Administratif Bangunan Gedung


Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif.

Persyaratan teknis meliputi bangunan gedung meliputi:

  1. Persyaratan tata bangunan.
  2. Persyaratan kendala bangunan gedung.

Sedangkan persyaratan administratif meliputi:

  1. Persyaratan status hak atas tanah.
  2. Status kepemilikan bangunan gedung.
  3. Izin mendirikan bangunan gedung (IMB).

Sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 pasal 8 ayat 1

, , , ,

No Comments

Peran Broker Properti

Broker properti berperan menegosiasikan penjualan properti antara penjual dan pembeli dengan menerima imbalan komisi tertentu. Broker propesional harus bertindak bagi kepentingan penjual dan pembeli dan bukan untuk kepentingan diri sendiri. Broker properti juga harus mampu memberikan solusi apabila ada ketidaksesuaian antara penjual dan pembeli dengan pendekatan win-win solution (sama-sama menang) sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

, , , , , , ,

No Comments

Broker Properti

Broker properti atau perantara perdagangan properti adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang peroperti dibuktikan dengan sertifikat yang terakreditasi. Broker properti dapat bekerja sendiri atau di bawah naungan perusahaan perantara perdagangan properti.

, , , ,

No Comments

Daily Tips: Arti dari Hak-hak Properti

Berikut ini adalah arti dari hak-hak properti:

  1. Hak Guna Bangunan (HGB)
    Hak guna bangunan (HGB) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996. Hak guna bangunan dapat diberikan atas tanah negara, yakni tanah hak pengelolaan oleh pemerintah. Biasanya jangka waktu yang diberikan oleh pemerintah mengenai hak guna bangunan selama-lamanya 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Permohonan perpanjangan atau pembaruan hak harus diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan tersebut. Objek hak adalah tanah untuk mendirikan bangunan. Subjek hak perorangan warga negara Indonesia dan badan hukum di Indonesia.Jenis Hak Guna Bangunan:

    • Hak guna bangunan atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian oleh BPN atau pejabat yang ditunjuk
    • Hak guna bangunan atas hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul dari pemegang hak pengelolaan.
    • Hak guna bangunan atas tanah hak milik terjadi dengan pemberian hak oleh pemegang Hak Milik dengan akta perjanjian yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Read the rest of this entry »

, , , , , ,

No Comments

Penggolongan Kontraktor

Kontraktor dapat digolongkan dalam 3 (tiga) jenis:

  • Kontraktor utama (main contractor)
  • Subkontraktor domestik
  • Subkontraktor nonstruktur

Kontraktor utama (main contractor) adalah seorang atau perusahaan yang ahli, berpengetahuan dan berpengalaman dalam bidang pengerjaan konsrtuksi dan penanganan proyek. Kontraktor utama inilah yang akan menandatangani kontrak kerja dengan pengembang (developer) untuk membangun rumah, atau keperluan lain, sesuai permintaan pengemban yang disepakati dalam kontrak kerja.


Read the rest of this entry »

, , , ,

No Comments