Archive for category Rumah Susun

Kedudukan dan Kewenangan Hukum Perhimpunan Penghuni Rumah Susun

Dalam rumah susun terdapat satuan rumah yang dapat dimiliki secara terpisah dan ada pula pemilikan bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama sesuai dengan nilai perbandingan dan proporsionalnya. Hal ini menyebabkan perlunya dilakukan pengaturan mengenai penggunaan dan pengelolaannya yang dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni sebagai badan hukum yang bertanggung jawab mengurus kepentingan bersama para pemilik dan penghuni rumah susun.

Perhimpunan Penghuni diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (“UURS”). Perhimpunan Penghuni diberi kedudukan sebagai badan hukum yang memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan menurut Pasal 54 Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 (“PP No. 4 Tahun 1988”), Perhimpunan Penghuni dapat bertindak ke luar dan ke dalam atas nama pemilik dengan wewenang yang dimilikinya untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman dalam lingkungan rumah susun. Dengan kata lain, Perhimpunan Penghuni mirip dengan pengurus RT/RW yang dapat dijadikan tempat menampung aspirasi para penghuni apartemen, dan berwenang mengelola apartemen secara benar agar semua fasilitasnya berfungsi secara baik untuk kepentingan penghuni.

Mengenai pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun telah diatur dalam UURS dan PP No. 4 tahun 1988. Pasal 54 ayat (1) PP No. 4 Tahun 1988 berbunyi:

para penghuni dalam suatu lingkungan rumah susun baik untuk hunian maupun bukan hunian wajib membentuk perhimpunan penghuni untuk mengatur dan mengurus kepentingan bersama yang bersangkutan dengan pemilikan, penghunian, dan pengelolaannya.”

Mengingat pentingnya kedudukan Perhimpunan Penghuni, maka untuk mempermudah pembentukan Perhimpunan Penghuni dikeluarkanlah SK Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional No. 6/KPTS/BKP4N/1995, tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.

Tugas pokok Perhimpunan Penghuni menurut Pasal 59 PP No. 4 Tahun 1985 adalah: Read the rest of this entry »

, , , ,

No Comments