Beberapa peraturan pemerintah yang mengizinkan orang asing yang berkedudukan di Indonesia memiliki sebuah rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak pakai atas tanah Negara, antara lain :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.
  2. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.
  3. Surat Edaran Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 110-2871 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.
  4. Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.
  5. Surat Edaran Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 130-105/Sesmen/96 Tahun 1996 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.
  6. Surat Edaran Menteri Negara Perumahan Rakyat No.124/UM0101/M/12/97 Tanggal 11 Desember 1997 Tentang Kelengkapan Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing.
Lihat Juga  Daily tips: Prosedur Penandatanganan Akta Jual – Beli (AJB)