Pemilik sebagai orang yang menyewakan properti memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :

1.Hak

–      Mendapatkan pembayaran uang sewa dari penyewa.

–      Menuntut ganti kerugian atas properti yang disewakan apabila penyewa telah merusak kondisi properti sehingga tidak sesuai dengan tujuan penggunaan properti yang bersangkutan menurut perjanjian sewa.

2.Kewajiban

–    Menyerahkan  properti yang disewakan kepada penyewa.

–    Memberikan kenyamanan, ketentraman dan keamanan kepada penyewa dari properti yang disewakan.

Lihat Juga  Daily Tips: Pajak – Pajak Yang Harus Dibayarkan Dalam Transaksi Jual – Beli Properti