Penjual sebagai orang yang menjual properti memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :

1. Hak

  • Mendapatkan pembayaran atas properti yang dijual kepada pembeli.

2. Kewajiban

  • Menyerahkan properti yang dijual kepada pembeli tepat pada waktunya.
  • Memastikan segala hal yang berkaitan dengan dokumen properti yang bersangkutan adalah benar dan sah menurut hukum.
  • Membayar Pajak Penghasilan (Pph) atas properti yang dijualnya kepada pemerintah sebesar 5% (lima persen).
Lihat Juga  Daily Tips: Persyaratan dan Tata Cara Untuk Me – roya Sertifikat HGB