Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun. Izin ini dapat diterbitkan bila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan. IMB diterbitkan oleh dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Provinsi berupa surat keputusan kepala dinas atas nama gubernur dengan beberapa lampiran.

Lihat Juga  Daily Tips: Jual Beli Properti