Pada umumnya jangka waktu untuk proses IMB selama 25 (dua puluh lima) hari terhitung dari tanggal pengajuan yang pertama kali. Jangka waktu ini berbeda – beda tergantung kebijakan daerah pengawasan setempat dan kesiapan berkas – berkas yang diperlukan. Sebaiknya IMB mulai diajukan sebelum pelaksanaan pengerjaan bangunan, sehingga pada saat pelaksanaan tidak terganjal dengan peraturan – peraturan yang berlaku. IMB juga diperbarui apabila dalam perjalanan waktu bangunan mengalami perubahan signifikan atau renovasi seperti perubahan fungsi dan bentuk baik disengaja maupun tidak.

Lihat Juga  Matriks Perbandingan Prosedur Perijinan Bangunan Gedung