Jangka Waktu Pemilikan rumah atau tempat tinggal oleh orang asing atau badan usaha asing berdasarkan draft Peraturan Pemerintah yang baru

  1. Jika dibangun di atas tanah hak pakai : maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun lagi, total 45 tahun
  2. Dibangun diatas tanah hak sewa yaitu (i) hak sewa diatas tanah hak milik maksimal 50 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun lagi; (ii) hak sewa di atas tanah hak pengelolaan maksimal 75 tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi.

 

Lihat Juga  Uitweg