Apabila yang ditandatangani adalah Akta Jual – Beli (AJB), maka sudah dapat
menunjukkan bahwa ada sertifikat tanah dan otomatis tanah dan bangunan dapat dimiliki. Namun, apabila yang ditandatangani adalah Perjanjian Pengikatan Jual – Beli (PPJB), maka tanah dan bangunan belum bisa dimiliki karena belum terjadi peralihan hak sampai dilakukannya AJB dan balik nama sertifikat. Setelah penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual – Beli (PPJB), resiko yang bisa muncul adalah adanya tuntutan hukum dari pihak lain atas kepemilikan tanah tersebut dan dapat terjadi pihak lain itu dapat memenangkan perkara di pengadilan. Namun, hal itu tidak mudah karena penggugat harus membuktikan keabsahan kepemilikannya dan harus membuktikan adanya cacat hukum kepemilikan si tergugat.



Lihat Juga  Pengalihan Apartment