Untuk melakukan wakaf, harus mengikuti prosedur yang ada / telah disediakan supaya tidak terjadi penyimpangan nantinya. Adapun mekanismenya sebagai berikut :

  1. Membuat akta ikrar wakaf di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
  2. Mengajukan permohonan kepada Bupati / Walikotamadya cq. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat untuk mendaftar.
Lihat Juga  Rechtsverwerking