Terdapat beberapa tahap yang harus dilalui untuk melakukan pemecahan sertifikat yaitu:

1. Mengajukan permohonan pemecahan sertifikat baik secara langsung maupun melalui PPAT ke kantor pertanahan setempat;

2. Menyertakan berkas-berkas antara lain: sertifikat induk, surat keterangan dan pernyataan waris, identitas pewaris dan ahli waris (untuk tanah warisan), identitas penjual dan pembeli, bukti pembayaran pajak penghasilan (untuk tanah yang dibeli, BPHTB, bukti pelunasan pajak atas tanah tersebut dan biaya administrasi lainnya saat mengajukan permohonan;

4. Pejabat kantor pertanahan akan melakukan pengukuran di lokasi setelah menerima permohonan;

5. Setelah memastikan tidak ada masalah terkait dengan pemecahan sertifikat, pejabat kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat atas nama masing-masing pemohon.

Lihat Juga  Hukum Tanah Nasional - Tanah Terlantar