Pengertian hibah menurut Pasal 1666 KUH Perdata adalah persetujuan dari penghibah untuk menyerahkan suatu kebendaan secara cuma – cuma dan tidak dapat ditarik kembali untuk keperluan si penerima hibah. Hibah juga tidak dapat dibatalkan dan tidak membutuhkan persetujuan dari ahli waris lainnya. Oleh karenanya, hibah tersebut harus didukung dengan bukti – bukti otentik sehingga bisa mendaftar untuk penerbitan hak kepemilikan rumah tersebut.

Ada beberapa kondisi dimana hibah dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 1688 KUH Perdata, yaitu :

  1. Karena tidak dipenuhi syarat – syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan.
  2. Jika penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap si penghibah.
  3. bila si penghibah jatuh miskin.
Lihat Juga  UU Pokok Agraria - Peralihan Hak atas Tanah di Indonesia