Beberapa alasan penolakan permohonan IMB diatur dalam Pasal 9 Perda DKI Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta adalah :

  1. Kegiatan dan /atau berdirinya bangunan dinilai akan merugikan kepentingan umum atau melanggar ketertiban umum.
  2. Kepentingan pemukiman masyarakat setempat akan dirugikan atau penggunaannya dapat membahayakan kepentingan umum, kesehatan dan keserasian lingkungan.
  3. Pemohon belum atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang diberikan sebagai syarat diprosesnya permohonan.

 

Lihat Juga  Daily tips: Pendaftaran tanah