Dokumen – dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemohon dalam mengajukan IMB, antara lain :

  1. Formulir permohonan IMB.
  2. Copy KTP.
  3. Copy pembayaran PBB terakhir.
  4. Copy surat keterangan kepemilikan tanah yang sah (sertifikat akta jual – beli).
  5. Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan.
  6. Gambar peta rencana kota yang diperoleh dari Sub Dinas Tata Kota (optional).
  7. Surat Pernyataan yang berisi :

(i)     Kesanggupan menyesuaikan bangunannya dengan peraturan yang berlaku dan tidak keberatan membongkar bangunannya yang melanggar peraturan.

(ii)   Kesediaan bertanggung jawab atas kekuatan konstruksi bangunannya dan segala sesuatunya bilamana bangunannya mengakibatkan kerusakan / kerugian bangunan tetangga / pihak lain.

Lihat Juga  Yurisprudensi: Bangunan Tanpa Izin Mendirikan Bangunan Yang Diperjualbelikan Kepada Pembeli