Hal – hal yang menjadi prinsip dasar mengenai PPJB adalah :

a. Uraian obyek pengikatan jual – beli, meliputi :

  • Luas bangunan disertai dengan gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis;
  • Lokasi tanah sesuai dengan pencantuman nomor kavling;
  • Mengenai luas tanah beserta perizinannya.

b. Kewajiban dan jaminan penjual

Pihak penjual wajib membangun dan menyerahkan unit rumah / kavling sesuai dengan yang ditawarkan kepada pembeli, sehingga PPJB menjadi pegangan hukum untuk pembeli.

c. Kewajiban bagi pembeli

Kewajiban pembeli adalah membayar cicilan rumah / kavling dan sanksi dari keterlambatan berupa denda. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995 menjelaskan bahwa besar denda keterlambatan adalah 2/1000 dari jumlah angsuran per hari keterlambatan.

Lihat Juga  Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik