Apabila rumah atau bangunan yang dibangun tanpa atau tidak berdasarkan IMB, maka dapat dikenai:
- Tindakan penertiban berupa diberikannya surat dan pemberitahuan serta peringatan kepada pemilik rumah atau bangunan tersebut.
- Jika surat pemberitahuan tidak dihiraukan, maka akan diberikan sanksi berupa bongkar paksa bangunannya, sanksi pidana, dan sanksi administrasi kepada pemilik bangunannya.