slide3

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit, terdapat tiga tahap untuk menentukan dan menetapkan kawasan pengembangan berorientasi transit (transit oriented development) (“Kawasan TOD“), sebagai berikut:

  1.  penentuan lokasi potensial dari Kawasan TOD;
  2.  penentuan tipologi Kawasan TOD; dan
  3.  penetapan lokasi Kawasan TOD

Penentuan Lokasi Potensial dari Kawasan TOD

Penentuan lokasi potensial dari Kawasan TOD dilakukan melalui:

  1. kajian pengembangan sistem transportasi massal dalam lingkup regional dan lokal, serta prasarana penunjangnya;
  2. kajian kebutuhan dan arah pengembangan kota/kawasan perkotaan, strategi pembiayaan pembangunan dan kebijakan lainnya yang terkait;
  3. kajian lingkungan hidup yang meliputi analisis kemampuan lahan, analisis kesesuaian lahan, serta analisis kerentanan dan risiko bencana;
  4. kajian daya dukung prasarana kawasan;
  5. kajian karakteristik pemanfaatan ruang kota/kawasan perkotaan aktual yang meliputi ketersediaan ruang/tanah, status tanah, dan perizinan; dan
  6. kajian kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Penentuan Tipologi Kawasan TOD

Penentuan tipologi Kawasan TOD dilakukan berdasarkan skala layanan sistem transportasi massal, pengembangan pusat pelayanan, dan kegiatan yang dikembangkan. Tipologi kawasan TOD terdiri atas:

  1. Kawasan TOD Kota

Berlokasi pada pelayanan berskala regional atau kawasan perkotaan dalam wilayah kabupaten yang ditetapkan sebagai pusat kegiatan. Kawasan TOD kota berfungsi sebagai pusat ekonomi fungsi primer.

  1. Kawasan TOD Subkota

Berlokasi pada subpusat pelayanan kota dalam wilayah daerah kota dengan fungsi pelayanan berskala kota, atau kawasan perkotaan dalam wilayah daerah kabupaten yang ditetapkan sebagai pusat kegiatan. Kawasan TOD Subkota berfungsi sebagai pusat ekonomi fungsi sekunder.

  1. Kawasan TOD Lingkungan

Berlokasi pada pusat pelayanan lingkungan dalam wilayah daerah kota dengan fungsi pelayanan berskala lingkungan, atau kawasan perkotaan dalam wilayah daerah kabupaten yang ditetapkan sebagai pusat kegiatan. Kawasan TOD Lingkungan berfungsi sebagai pusat ekonomi lokal.

Lihat Juga  Daily tips: Pemilikan Tanah Melalui Hibah

Penetapan Lokasi Kawasan TOD

Penetapan Kawasan TOD ditetapkan dalam peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi/kabupaten/kota. Kawasan TOD akan diatur lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi daerah kabupaten/kota dengan memuat lokasi dan batas kawasan TOD.


Ivor Pasaribu