Latar Belakang

Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU 4/96”), terutama Pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut. Hak tanggungan bersifat accessoir, dimana hal tersebut berarti bahwa pemberian suatu hak tanggungan haruslah merupakan ikutan dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum utang-piutang yang dijamin pelunasannya. Berdasarkan hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa eksistensi atas suatu hak tanggungan selalu diperjanjikan dan mengikuti (accessoir) perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum utang-piutang.

 

Perlunasan Utang Tertentu

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa hak tanggungan selalu bersifat accessoir, mengikuti perjanjian pokok, yaitu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum utang-piutang yang dijamin pelunasannya. Menurut Pasal 3 ayat (1) UU 4/96, utang yang dijamin pelunasannya dapat berupa:

  1. utang yang sudah ada pada waktu dibebankan hak tanggungan;
  2. utang belum ada akan tetapi sudah diperjanjikan.

Selanjutnya, diatur bahwa jumlah utang yang pelunasannya dijamin dengan hak tanggungan dapat ditentukan secara tetap pada saat diperjanjikan (diperjanjikan dalam perjanjian yang bersangkutan) atau ditentukan pada saat permohonan eksekusi hak tanggungan diajukan, berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan.

Pasal 3 ayat (2) UU 4/96 menyatakan bahwa hak tanggungan dapat diberikan untuk suatu utang yang berasal dari satu hubungan hukum atau untuk satu utang atau lebih yang berasal dari beberapa hubungan hukum. Berdasarkan hal tersebut di atas, Rachmadi Usman, S,H., M.H. menafsirkan bahwa pemberian satu hak tanggungan dimungkinkan untuk:

  1. beberapa kreditur yang (bergabung) memberikan utang kepada seorang debitur berdasarkan satu hubungan hukum (perjanjian utang piutang);
  2. beberapa kreditur yang memberikan utang kepada seorang debitur berdasarkan beberapa hubungan hukum (perjanjian utang piutang) yang berlainan antara masing-masing kreditur dengan debitur yang bersangkutan.
Lihat Juga  Borg, Borrot, Boreh

Ivan Setiady