Montana mountains coming right out of the road.

Concessie (Pr): izin dari pemerintah untuk membuka tanah dan untuk menjalankan suatu perusahaan di atasnya, untuk membuka jalan, menggali tambang dan sebagainya. Menurut pasal IV ayat 1 ketentuan konversi dalam UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) pemegang concessie harus mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria untuk dikonversikan menjadi hak guna usaha.

  • Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Concessie (Pr),  silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com

Lihat Juga  Sertifikat Laik Fungsi dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung