Jual Gadai - LekslawyerJual Gadai: penyerahan sebidang tanah oleh pemilik kepada pihak lain dengan membayar uang kepada pemilik tanah dengan perjanjian bahwa tanah itu akan dikembalikan kepada pemiliknya apabila pemilik mengembalikan uang yang diterimanya kepada orang yang memegang tanah tersebut.

  • Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Jual Gadai,  silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com
Lihat Juga  Permasalahan Hukum Sektor Perumahan/Properti di Indonesia dan Upaya Penguatan Perlindungan Konsumen di Sektor Perumahan/Properti