Land Registration - Lekslawyer

Kadaster: pendaftaran tanah, suatu lembaga yang ditugaskan menyelenggarakan pendaftaran tanah dengan maksud untuk menetapkan identifikasi tiap-tiap potongan tanah (persil) dan mencatat tiap-tiap pergantian pemilik (pemindahan hak milik), begitu pula hak-hak kebendaan yang membebani tanah-tanah itu, seperti hipotik, pengabdian tanah dan lain-lain; juga hak-hak kebendaan lainnya atas tanah: guna bangunan, guna usaha dan lain-lain.

  • Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Kadaster, silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com
Lihat Juga  Rangkuman PP No. 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia