Pertanyaan:

Calon suami saya mempunyai tanah yang sertifikat atas nama temannya tapi sekarang kami akan balik nama menjadi atas nama saya, yang ingin saya tanyakan biaya apa saja yang kami harus bayar untuk balik nama tersebut?

Jawaban kami:

Sehubungan dengan pertanyaan Ibu kepada kami, maka untuk mendapatkan rincian biaya atas balik nama tersebut, maka Ibu dapat langsung menanyakannya di Notaris setempat. Mekanisme balik nama dapat dilakukan dengan menandatangani akta jual beli. Untuk hal tersebut maka penjual harus membayar Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 5 % (lima persen) dari harga jual atau Nilai Jual Objek Pajak (“NJOP”), yang mana lebih tinggi, dan pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% (lima persen) dari harga jual atau NJOP, yang mana lebih tinggi.

Lihat Juga  Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik