Pertanyaan:

Selamat sore

Saya mau tannya tentang hpl

pada suatu lahan pemerintah (pasar pemda) dan di lahan itu berdekatan dengan lahan warga yang di batasi oleh jalan umum, dengan adanya pembangunan pasar pemda yg bekerjasama dengan swasta dengan sistem BOT dan lahan pasar tersebut oleh pemda diberikan juga hpl pada pihak swasta.

Pertanyaannya pertama : jalan umum itu diklaim masuk kedalam hpl yang menjadikan jalan tersebut oleh pihak swasta di pasang pos berbayar sehingga warga yang menggunakan jalan umum tersebut dibatasi hak-haknya!

Pertanyaan kedua : bisakah warga menggugat pemda agar jalan umum tersebut tidak masuk ke ranah hpl?

Pertanyaan ketiga : apakah dasar hukumnya jalan umum tersebut tidak masuk ke ranah hpl, mengingat sistem kerjasama BOT pemda dengan swasta dan jangka waktu 20th dan pihak swasta merasa diberikan wewenang oleh pemda atas hpl yang di keluarkan BPN?

Demikian, mohon penjelasannya mengingat hal tersebut diatas, kami mohon informasinya

Terimakasih

Catatan : lahan warga yg berbatasan dengan jalan umum adalah lahan hak milik bersertifikat

Jawaban:

Terima kasih atas surel Anda. Menindaklanjuti atas surel tersebut, adapun dapat kami jelaskan sebagai berikut:

Sesuai dengan UUPA semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Pada prinsipnya, pemanfataan suatu wilayah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan tata ruang/tata kota wilayah setempat.

Apabila, jalan yang dimaksud dimiliki oleh pemegang HPL, maka seyogianya pemegang HPL memanfaatkan area tersebut dengan tetap memperhatikan fungsi sosial yang dimaksud. Adapun, apabila tanah yang menjadi jalan tersebut merupakan jalan umum yang diselenggarakan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah setempat maka seyogianya pemanfataan jalan tersebut dapat dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan umum.

Lebih lanjut, apabila masyarakat merasa dirugikan haknya secara nyata atas pembangunan pihak pemerintah dengan swasta karena jalan yang ada dibatasi haknya untuk masyarakat, masyarakat dapat melaporkan keberatan tersebut kepada Dinas Tata Ruang/Tata Kota setempat.

Lihat Juga  Podcast on Real Estate Law - Jika Penyewa Lalai Dalam Perjanjian

Demikian yang dapat kami sampaikan.