Pertanyaan:

“Orang tua saya memiliki sebidang tanah beserta bangunan didaerah Jakarta Selatan. Legalitas yg dimiliki sampai saat adalah surat jual beli yang telah disyahkan hingga tingkat walikota. Beberapa tahun yg lalu ayah saya mencoba untuk mengurus SHM baik melakukan sendiri ke kantor agraria maupun melalui perantara namun yg ada hanya dipermainkan. Dengan legalitas yang telah dimiliki, bagaimana cara mengurus SHM yang benar dan sah?”

Jawaban Kami:

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, diatur bahwa untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, dalam hal ini adalah hak milik, wajib dilakukan pendaftaran tanah terlebih dahulu. Pendaftaran tanah ini dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan ke Kepala Kantor Pertanahan setempat. Untuk kepentingan pendaftaran ini, akan dilakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik melalui kegiatan pengukuran dan pemetaan atas atas tanah yang bersangkutan. Kegiatan pengukuran dan pemetaan tersebut meliputi:(i) pembuatan peta dasar pendaftaran; (ii) penetapan batas bidang-bidang tanah; (iii) pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran; (iv) pembuatan daftar tanah; (v) pembuatan surat ukur. Bidang-bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya tersebut, diukur dan selanjutya dipetakan dalam peta dasar pendaftaran. Bidang-bidang tanah yang sudah diukur serta dipetakan dalam peta pendaftaran, dibuatkan surat ukur untuk keperluan pendaftaran haknya.

Hak atas tanah tersebut didaftar dengan membukukannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan, dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut. Sertifikat hak atas tanah baru dapat diterbitkan setelah dilakukan pendaftaran tanah tersebut, yang artinya tanah tersebut telah terdaftar dan tercatat dalam buku tanah yang dilengkapi dengan surat ukur/gambar situasi dari tanah tersebut.”

Lihat Juga  Tata Cara Blokir dan Sita