Pertanyaan:

“Mohon informasi dan petunjuknya, mengenai regulasi pemerintah Inggris dan pemerintah Indonesia terhadap pembelian properti dalam hal ini apartemen oleh orang Indonesia di negara Inggris. Informasi dari anda sangat kami hargai.”

Jawaban Kami:

Sehubungan dengan pertanyaan anda, maka dalam hal seorang Indonesia membeli sebuah apartemen di negara Inggris, maka ketentuan hukum yang menjadi landasan adalah peraturan perundang-undangan yang terdapat di Inggris. Kami hanya memahami pengaturan hukum yang ada di yuridiksi Indonesia. Kami menyarankan agar Bapak dapat berkonsultasi dengan lawyer Inggris terkait dengan pertanyaan Bapak tersebut

Lihat Juga  Fungsi Sosial Hak Milik: Sebuah Tanggapan