Pertanyaan:

Selamat pagi,

Saya punya unit apartment,status PPJB. Saya tidak bisa AJB dikarenakan saya menikah dengan WNA, unit saya tsb masih diatas nama developer. Apakah saya bisa mengalihkan unit saya ke kakak saya? Apabila bisa, umumnya biaya2 apa saja dan persyaratan2 apa yg musti dipenuhi untuk peralihan unit ke kakak saya.

Terimakasih

Jawaban:

Pada prinsipnya Anda perlu mematuhi persyaratan dan ketentuan pengalihan PPJB yang diatur dalam PPJB yang telah Anda tanda tangani. Yang mana atas pengalihan PPJB tersebut, Anda akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan non rumah sederhana/rusun sederhana yang Anda terima dari pembeli yang baru (kakak Anda), hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.




Sedangkan, kewajiban-kewajiban lainnya, antara lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak yang terikat dengan PPJB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian yang dapat kami sampaikan.

Lihat Juga  Hukum Pertanahan Nasional - Analisa Pertimbangan Hukum Hakim