Pertanyaan:

“Sebagai orang yang ekonominya lemah, kami merasa selalu tertindas dan dipojok-pojokkan mulai dari zaman kakek saya hingga ke cicitnya. Begini masalahnya, saat ini kami punya tetangga baru yang kuat dan kaya, mereka membangun rumah dan hanya menyediakan akses jalan ke rumah kami tidak sampai satu meter, belum lagi nanti setelah rumah itu selesai dibangun, tentu akan lebih susah bagi kami untuk melaluinya. Kami sudah meminta baik-baik agar jalan tersebut diperlebar agar kelak di kemudian hari keranda yang membawa jenazah kami bisa lewat untuk menuju tanah perkuburan. Malah mereka mencak mencak dan mengancam sewaktu-waktu akan menutup jalan tersebut. Padahal jalan itulah satu-satunya akses ke perumahan kami. Sebelum tanah itu dijual oleh pemilik sebelumnya, kami sudah mencoba memohon untuk dapat membeli sebagian dari tanah itu untuk jalan, entah kenapa pemilik sebelumnya tidak merelakan menjual sebagian dari tanah tersebut, dengan alasan tanah itu tak akan dijual sampai kapanpun, padahal kami saudaranya. Dibelakang hari mereka menjual pada orang lain. Kini masalah jalan itu yang timbul antara kami dengan tetangga kami si orang kaya tersebut. Kami sudah mengadukan pada Lurah/Penghulu desa, tapi sepertinya pengulu desa tidak dapat berbuat banyak. Harus bagaimanakah kami?”

Jawaban kami:

Sehubungan dengan permasalahan yang Bapak alami, maka berikut kami kutip ketentuan tentang penutupan akses jalan yang berdampingan dengan pemilik lainnya, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) sebagai berikut:

Pasal 667 KUHPer

Pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar ke jahukulan atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan pemilik tetangga itu, dengan mengganti ganti rugi yang seimbang.

Lihat Juga  Tanah Bersama

Pasal 668 KUHPer

Jalan keluar itu harus diadakan pada sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum, namun dalam suatu jurusan yang demikian sehingga menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya, bagi pemilik tanah yang dilalui. Kami mengerti bahwa tanah dan bangunan yang Bapak tempati terjepit letaknya dengan tanah dan bangunan dari pemilik lain, sehingga menutup akses dari tempat tinggal Bapak. Sesuai dengan ketentuan Pasal 667 KUHPer, maka Bapak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk menuntut pemilik lain tersebut memberikan akses jalan kepada tempat tinggal Bapak, dengan ganti rugi yang seimbang atas pemberian akses jalan tersebut. Apabila pemilik lain tersebut masih juga tidak memberikan akses jalan pada tempat tinggal Bapak, maka berdasarkan Pasal 667 KUHPer, Bapak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat dengan dasar perbuatan melawan hukum atas Pasal 667 KUHPer.