Pertanyaan:

“Saya mau tanya berapa lamakah proses sertifikat? Saya membeli rumah dan tanah tapi untuk proses balik nama atas sertifikat tersebut saya serahkan ke kepala desa karena suatu hal. Yang membuat saya kurang merasa nyaman kenapa sampai sekarang kok belum ada pengecekan dari pihak pertanahan? Apa mungkin pihak pertanahan tidak perlu melakukan pengecekan dan langsung melakukan pembikinan sertifikat baru untuk saya? Saya ucapkan terima kasih atas bantuannya saya berharap bisa mendapat jawaban dari anda karena saya tinggal di desa dan susah mencari info yang benar dan saya sangat bahagia menemukan website ini.”

Jawaban Kami:

Tidak terdapat pengaturan secara khusus baik di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maupun Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur jangka waktu proses penerbitan sertifikat dari peralihan hak atas tanah melalui jual beli. Namun, pada kebiasaannya, penerbitan sertifikat dari peralihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud di atas memakan waktu antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) bulan. Sehubungan dengan permasalahan Bapak, maka untuk memastikan bahwa atas tanah tersebut telah diajukan permohonan pendaftarannya, maka Bapak dapat memintakan bukti tanda penerimaan atas penyerahan permohonan pendaftaran kepada Kepala Desa yang melakukan pengurusan tersebut. Sebab, adalah menjadi kewajiban bagi Kantor Pertanahan untuk memberikan bukti tanda penerimaan kepada pemohon pendaftaran tanah tersebut, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Desa sebagaimana yang Bapak maksud. Merujuk pada keterangan Bapak yang mengatakan tentang “proses balik nama”, maka kami berasumsi bahwa atas tanah tersebut sebelumnya sudah diterbitkan sertifikat tanah, sehingga data fisik dan data yuridis atas tanah tersebut sudah tercantum di buku tanah. Terkait dengan hal tersebut, maka tidak diperlukan lagi pemeriksaan fisik oleh pejabat pertanahan setempat, oleh karena proses balik nama dan penerbitan sertifikat tersebut hanyalah perubahan data yuridis saja.

Lihat Juga  Pemanfaatan Tanah Kas Desa Melalui Skema Bangun Guna Serah