Pertanyaan:

Yth.

Menarik sekali membaca artikel bapak di Hukum Property.Com

 ( http://www.hukumproperti.com/pertanahan/ketentuan-ruang-bawah-tanah-di-dki-jakarta/)

Tentang penggunaan bawah tanah di daerah DKI, dimana sesuai ketentuan yang ada harus mendapatkan perijinan  dari PEMDA DKI dengan persyaratan tertentu.

Namun yang  menjadi pertanyaan adalah, bagaimana jika :

  1. Penggunaan ruang bawah tanah tersebut melewati bawah bangunan/rumah penduduk atau kantor perusahaan swasta, adakah hak dari penduduk atau perusahaan swasta tersebut mengenakan biaya tertentu ke pihak pengguna bawah tanah tersebut? misalnya berupa pengenaan sewa karena melewati atau menggunakan “lahan bawah” tanahnya?
  1. Bagaimana dengan pemanfaatan bawah tanah yang  melewati jalur kereta api, misalnya  pipa PAM, Kabel Listrik, Telpon dll? Apakah KAI berhak mengenakan sewa, mengingat memanfaatakan ruang bawah tanahnya (bawah rel KA) tersebut ?

Demikian, pertanyaan kami, kiranya  bapak berkenan untuk memberikan tanggapannya.

Terima kasih

Salam Hormat,

Jawaban:

Terima kasih atas surel Anda. Menindaklanjuti atas pertanyaan sebelumnya, adapun dapat kami jelaskan sebagai berikut:

Pada prinsipnya sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 167 Tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah (“Pergub DKI Jakarta No. 167/2012”) bahwa setiap badan usaha yang akan memanfaatkan ruang bawah tanah terlebih dahulu harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang bawah tanah dari pemerintah daerah.

Sehingga dengan adanya kewenangan pemberian izin dari pemerintah daerah terhadap pemanfaatan izin ruang bawah tanah, maka ruang bawah tanah tidak dapat disewakan atau diperjual belikan. Lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria bahwa bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Sehingga dalam pemanfaatan ruang bawah tanah diperlukan izin dari pemerintah daerah.

Lihat Juga  Ketidakpastian setelah Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja?

Demikian yang dapat kami sampaikan.