“Saya ingin berkonsultasi mengenai semua syarat dan ketentuan mengenai peraturan daerah mengenai koperasi untuk izin usaha pertambangan rakyat?”

Jawaban Kami:

Sehubungan dengan pertanyaan  diatas, maka syarat dan ketentuan mengenai koperasi untuk izin usaha pertambangan terdapat di dalam Pasal 48 ayat 3 huruf (c), ayat 4 dan ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang apa ?? (“PP No.23/2010”), yang meliputi:


Persyaratan Administratif (Pasal 48 ayat 3 huruf (c) PP No.23/2010):
1. surat permohonan;
2. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
3. akte pendirian koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. komoditas tambang yang dimohon;
5. surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.

Persyaratan Teknis (Pasal 48 ayat 4 PP No.23/2010):
1. Sumur paling dalam 25 (dua puluh lima) meter;
2. Jumlah tenaga (horse power) maks 25 (dua puluh lima) untuk penggunaan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan;
3. Tidak menggunakan alat berat atau peledak

Persyaratan Financial (Pasal 48 ayat 5 PP No.23/2010) adalah persyaratan yg dikhususkan oleh koperasi. Koperasi harus melaporkan laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir.

Lihat Juga  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dalam Satu Naskah