Latar Belakang

Untuk mendukung program Jakarta langit biru dan mewujudkan ketahanan energi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui diversifikasi energi, serta tersedianya bahan bakar gas yang efektif dan efisien, maka Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 68 Tahun 2015 tentang Penyediaan Jaringan Utilitas Gas pada Bangunan Gedung (“Instruksi Gubernur No. 68/2015”).

Pada prinsipnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Kepala Dinas Penataan Kota, Kepala Dinas Perindustrian dan Energi, dan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung, serta seluruh walikota di Provinsi DKI Jakarta diminta untuk melakukan langkah dan upaya terkait pemanfaatan bahan bakar gas pada bangunan gedung.

Fasilitas/Sarana Utilitas Pipa Gas

Berdasarkan Instruksi Gubernur No. 68/2015, Kepala Dinas Penataan Kota bertugas untuk:

  1. mewajibkan kepada pemilik bangunan gedung untuk melengkapi bangunan gedungnya dengan fasilitas/sarana utilitas pipa gas; dan
  2. melakukan perencanaan, pengawasan, dan pengendalian dalam penyediaan jaringan utilitas gas pada bangunan.

Adapun, ketersediaan jaringan dan pasokan gas ke bangunan gedung akan dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Energi. Khusus untuk bangunan gedung rumah susun, pembinaan teknis terkait dengan penyediaan jaringan utilitas gas pada rumah susun akan dilakukan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Gedung.

Bryna Budiman

Lihat Juga  Kebijakan Pembangunan Rumah Susun