Rangkuman Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing.

Peraturan Menteri Negara Agraria ini menjelaskan mengenai persyaratan pemilikan rumah tinggal atau hunian oleh orang asing, dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia (“PP No. 41 Tahun 1996”). Dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing (“PMNA No. 7 Tahun 1996) Orang asing adalah orang asing yang memiliki dan memelihara kepentingan ekonomi di Indonesia dengan melaksanakan investasi untuk memiliki rumah tempat tinggal atau hunian di Indonesia. Read the rest of this entry »

, , ,

No Comments

Rangkuman PP No. 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukkan Badan – Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah

Menurut Pasal 21 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), yang dapat memiliki hak milik atas sebidang tanah adalah warga Negara Indonesia maupun badan-badan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan syarat-syaratnya. Pengaturan mengenai badan-badan hukum tersebut diatur lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah (“PP No 38 Tahun 1963”), dimana badan-badan hukum yang dimaksud terdiri dari :

  1. Bank-bank yang didirikan oleh Negara (“selanjutnya disebut Bank Negara”);
  2. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasar atas Undang-undang No. 79 tahun 1958 atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari batas maksimum sebagai ditetapkan dalam Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960;
  3. Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian atau Agraria, atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian atau Agraria dan setelah mendengar Menteri Agama;
  4. Badan-badan sosial yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian atau Agraria, atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha sosial dan setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.

Bank Negara dapat memperoleh hak milik atas tanah :

  1. untuk tempat bangunan-bangunan yang diperlukan guna melaksanakan tugasnya serta untuk perumahan bagi pegawai-pegawainya ;
  2. yang berasal dari pembelian dalam pelelangan umum sebagai eksekusi dari Bank yang bersangkutan dengan ketentuan penggunaan tanah tersebut sesuai dengan kegunaan pada no. 1 (satu) diatas.

Apabila tanah tersebut tidak sesuai dengan kegunaan untuk melaksanakan tugas Bank Negara serta perumahan bagi pegawai-pegawainya, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya harus dialihkan kepada pihak lain yang dapat mempunyai hak milik.

Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan ini, maka Bank Negara dan perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian, wajib memberitahukan kepada Menteri Pertanian/Agraria tentang semua tanah yang dipunyainya, dengan menyebutkan macam haknya, letak, luas dan penggunaannya. Mengenai badan-badan keagamaan dan sosial, mempunyai kewajiban yang sama dengan Bank Negara dan perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian waktu badan yang bersangkutan meminta untuk ditunjuk sebagai badan hukum yang dapat mempunyai hak milik.

Untuk dapat memperoleh tanah hak milik sesudah mulai berlakunya peraturan ini, tetap diperlukan ijin Menteri Pertanian atau Agraria atau penjabat lain yang ditunjuknya. Menteri Pertanian atau Agraria juga berwenang untuk meminta kepada badan-badan hukum tersebut agar mengalihkan tanah-tanah milik yang dipunyainya kepada pihak lain yang dapat mempunyai hak milik atau memintanya untuk diubah menjadi hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai jika tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan kepemilikan hak milik atas tanah oleh badan hukum dalam PP No. 38 Tahun 1963.

Disusun Oleh Handy Samot


, , , , ,

No Comments

Rangkuman PP No. 39 Tahun 1973 Tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian Oleh Pengadilan tinggi Sehubungan dengan Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada di Atasnya

 

Peraturan pemerintah ini mengatur tentang upaya hukum oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya. Para pihak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sehubungan dengan keputusan mengenai ganti kerugian kepada para pihak yang bersangkutan menolaknya karena kurang layak, dengan mengajukan banding dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden kepada yang bersangkutan.

Para pihak dapat mengajukan banding dalam bentuk surat atau dengan lisan kepada Panitera Pengadilan Tinggi. Jika mengajukan dalam bentuk lisan, Panitera akan membuat catatan tentang permohonan banding. Pihak panitera Pengadilan Tinggi menerima surat permohonan banding beserta biaya perkara yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Apabila pemohon banding tidak sanggup untuk membayar biaya perkara tersebut pemohon dapat dibebaskan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi. Selanjutnya, dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah panitera Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding, Pengadilan Tinggi yang bersangkutan harus memeriksanya dan memutuskannya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Pengadilan juga dapat mendengar secara langsung semua pihak yang bersangkutan dengan pelaksanaan pencabutan tersebut, akan tetapi Pengadilan Tinggi juga dapat melimpahkan proses pendengaran keterangan dari para pihak yang bersangkutan kepada Pengadilan Negeri di tempat keberadaan tanah dan benda-benda tersebut.

Kemudian dalam jangka waktu 1(satu) bulan, Pengadilan Tinggi akan memberitahukan Putusan Pengadilan Tinggi kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pengadilan Tinggi juga membebankan seluruh biaya-biaya termasuk biaya perkara kepada pemohon banding dan atau yang berkepentingan atas pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi.

Disusun Oleh Handy Samot

 

, , ,

No Comments

Rangkuman Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1973 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang tata cara pemberian hak atas tanah. Jenis-jenis hak atas tanah adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah.

HAK MILIK
Hak Milik adalah hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atau badan-badan hukum, sebagai yang disebutkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hak milik dapat diberikan kepada :
1.    Warga negara Indonesia;
2.    Badan-badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah seperti yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1958, yaitu :
a.    Bank-bank yang didirikan oleh Negara;
b.    Perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian yang didirikan berdasarkan atas Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1958 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 139);
c.    Badan-badan keagamaan dan badan-badan sosial yang ditunjuk oleh

Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama dan Menteri Sosial.
Jika mengenai tanah pertanian, maka perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 56 Prp. 1960 jis. Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964.

Read the rest of this entry »

, , ,

No Comments

Rangkuman PP No. 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia

Tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (“Peraturan Pemerintah”) adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai pemilikan rumah untuk tempat tinggal atau hunian bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia . Dalam peraturan pemerintah ini, Orang Asing adalah orang asing yang kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.

Syarat – syarat  rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing di Indonesia,  adalah  sebagai berikut :
1.    Rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas bidang tanah :
a.    Hak Pakai atas tanah Negara .
b.    Yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah.
2.    Satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atas tanah Negara.

Perjanjian atas rumah tempat tinggal atau hunian antara orang asing dengan pemegang hak atas tanah tersebut harus dibuat secara tertulis dan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah serta dicatat dalam buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. Perjanjian tersebut dibuat dengan jangka waktu yang disepakati para pihak tetapi tidak boleh melewati batas waktu selama 25 (dua puluh lima) tahun. Untuk jangka waktu perpanjangan  dapat  dibuat suatu perjanjian yang baru, dimana jangka waktu tersebut tidak boleh lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun dan sepanjang orang asing yang bersangkutan masih berkedudukan di Indonesia. Read the rest of this entry »

, , ,

No Comments

Eksekusi dan Hapusnya Hak Tanggungan Atas Rumah Susun dan Satuan Rumah Susun

Apabila kreditor cidera janji obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku dan pemegang Hak Tanggungan berhak mengambil seluruh atau sebagian dari hasilnya untuk pelunasan piutangnya, dengan hak yang mendahului dari pada kreditor – kreditor yang lain.

a.    Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri berdasarkan ketentuan Pasal 6 yang diperkuat dengan janji yang disebut dalam Pasal 11 ayat 2 huruf e Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan (“UUHT”).
b.    Title eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 UUHT.

Eksekusi Hak Tanggungan harus dilakukan dengan cara penjualan obyek Hak Tanggungannya melalui lelang umum, tetapi karena penjualan dengan cara tersebut tidak selalu menghasilkan harga yang lebih tinggi, maka berdasarkan Pasal 20 ayat 2 UUHT, atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilakukan di bawah tangan jika demikian itu akan diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat proses penjualan serta memperoleh harga yang lebih tinggi. Read the rest of this entry »

, ,

No Comments