Proses Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan
Posted by admin in Tulisan Pakar on January 4, 2010
1)Menggunakan Jasa PPAT
Setelah membuat akta jual-beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas akta jual-beli ke Kantor Pertanahan, untuk keperluan balik nama sertifikat, selambat-lambatnya dalam tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.
Berkas yang diserahkan meliputi :
a.Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli
b.Akta jual-beli PPAT
c.Sertifikat hak atas tanah
d.KTP pembeli dan penjual
e.Bukti pelunasan pembayaran PPh
f.Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
2)Pembeli Mengajukan Sendiri
Dalam hal pembeli mengajukan sendiri proses balik nama maka berkas jual-beli yang ada di PPAT diminta, untuk selanjutnya pembeli mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan, dengan melampirkan : Read the rest of this entry »
Rumah Susun Dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Sebagai Jaminan Kredit
Posted by admin in Rumah Susun, Tulisan Pakar on January 4, 2010
1. Rumah Susun sebagai Jaminan Kredit
Dalam pasal 12 ayat 1 Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1985, ditetapkan bahwa rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani Hak Tanggungan.
Ketentuan tersebut mengatur hal baru karena sebelum adanya UURS, objek utama dari hak jaminan adalah tanah. Dalam keadaan tertentu, jika dikehendaki para pihak, hak jaminan yang dibebankan atas suatu bidang tanah dapat meliputi juga bangunan yang ada di atasnya.
Dalam Pasal 12 tersebut, yang merupakan obyek pokok hak jaminan yang dibebankan bukan tanahnya, melainkan bangunan rumah susunnya. Pasal 12 UURS juga memuat ketentuan yang penting bagi Hukum Jaminan Indonesia, bahwa Hak Tanggungan dapat juga dibebankan atas tanah dimana rumah susun itu dibangun beserta rumah susun yang akan dibangun, sebagai jaminan kredit yang dimaksudkan untuk membiayai pelaksaan pembangunan rumah susun yang telah direncanakan di atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap, sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut.
Keistimewaan lembaga ini adalah bahwa bangunan yang pada saat hak tanggungan dibebankan belum ada dapat ikut terbebani hak tanggungan, masuk akal kiranya bahwa yang sudah ada juga dapat ikut terbebani. Tetapi semuanya itu dapat diperjanjikan secara tegas dalam akta pemberian hak tanggungan yang bersangkutan, karena tidak terjadi dengan sendirinya seperti dalam hukum yang menggunakan asas pendekatan (accessie).
Seperti telah dikemukakan di atas, bahwa hukum tanah kita menggunakan asas pemisahan horizontal, sehingga selain harus diperjanjikan, bangunan yang dapat ikut terbebani hak tanggungan tersebut, menurut kenyataannya harus bersifat permanen dan milik dari yang punya tanah.
2. Hak Memiliki atas Satuan Rumah Susun sebagai Jaminan Kredit
Hak milik atas satuan rumah susun juga dapat dijadikan jaminan kredit. Kemungkinan tersebut ditegaskan dalam Pasal 13 Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1985 yang menyatakan, bahwa hal milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani Hak Tanggungan jika tanahnya hak milik atau Hak Guna Bangunan, atau Fidusia jika tanahnya Hak Pakai atas tanah negara. Read the rest of this entry »
Status Hukum Suatu Properti Di Atas Hak Pengelolaan Lahan
Posted by admin in Hak Pengelolaan Lahan on December 10, 2009

Tidak semua tanah mempunyai hak atas tanah murni, tetapi ada Hak Pengelolaan Lahan (“HPL”) yang melekat di atasnya, seperti di sebagian daerah di DKI Jakarta yaitu Senayan, Pulomas, dll.
HPL bukan merupakan hak atas tanah, dan tidak diatur dalam Undang – Undang Pokok Agraria tetapi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah – Tanah Negara dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 Tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan – Ketentuan Tentang Kebijaksanaan Selanjutnya.
Pada umumnya Obyek HPL adalah tanah pertanian dan bukan pertanian, sedangkan subyek atau pemegang HPL adalah Badan Pemerintah Daerah (PEMDA), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud diatas.
HPL tidak mempunyai jangka waktu kepemilikan dan diberikan hanya atas tanah negara yang dikuasai oleh PEMDA, BUMN dan BUMD yang bertujuan untuk mengontrol zoning dan land use, agar sesuai dengan perencanaan tata ruangnya.
HPL pada dasarnya adalah suatu hak yang menyangkut kewenangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 Tentang Tata Cara Permohonan Dan Penyelesaian Pemberian Hak atas Bagian – Bagian Tanah Hak Pengelolaan Serta Pendaftarannya, sebagai berikut : Read the rest of this entry »
Hak dan Kewajiban Pemilik dan Tenant Pada Suatu Apartemen Atau Rumah Susun
Posted by admin in Rumah Susun on November 10, 2009
Rumah susun adalah bangunan bertingkat untuk hunian yang satuannya dapat dimiliki secara terpisah. Sebagai bangunan hunian yang dapat dimiliki secara terpisah, penghuni rumah susun mempunyai batasan-batasan dalam memanfaatkan ruang dan benda yang terdapat dalam rumah susun. Dalam rumah susun dikenal adanya bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Ketiga hal tersebut merupakan hak bersama dari rumah susun yang tidak dapat dimiliki secara individu, karena merupakan satu kesatuan fungsional dari bangunan rumah susun yang tidak dapat dipisahkan.
Pemilik dan/atau penghuni satuan rumah susun mempunyai hak dan kewajiban yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun. Seperti yang tercantum dalam pasal di bawah ini.
Pasal 61 PP No. 4 Tahun 1988,
Ayat (1) setiap penghuni berhak: Read the rest of this entry »
Kepemilikan Satuan Rumah Susun oleh Orang Asing di Indonesia
Posted by admin in Rumah Susun on November 10, 2009
Negara Indonesia sebagai negara yang berkembang merupakan daerah tujuan investasi bagi negara-negara maju untuk memperluas kegiatan bisnis global. Oleh sebab itu, semakin banyak pula orang asing yang menetap di Indonesia untuk menjalankan bisnisnya. Namun ada batasan-batasan bagi orang asing untuk dapat memiliki hunian tempat tinggal terutama hunian rumah susun yang akan dibahas lebih lanjut dalam tulisan ini.
Rumah susun hanya dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah Negara atau hak pengelolaan seperti yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun (UURS) dan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun.
Hal kepemilikan satuan rumah susun yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UURS, menyebutkan bahwa satuan rumah susun dapat dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah. Maksud dari hak atas tanah adalah hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan sebagainya. Hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh orang asing dan/atau badan hukum asing adalah hak pakai. Hal ini diatur dalam Pasal 42 UUPA.
Menurut Pasal 41 ayat (1) UUPA, hak pakai adalah:
Kewenangan Pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun
Posted by admin in Rumah Susun on November 10, 2009
Perhimpunan penghuni merupakan organisasi yang ditentukan oleh undang-undang untuk mengatur penggunaan dan pengelolaan hak bersama (tanah bersama, bagian bersama, dan benda bersama). Sebagai badan hukum, Perhimpunan Penghuni dapat bertindak mewakili pemilik satuan rumah susun.
Susunan organisasi PPRS meliputi Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengurus. Menurut Pasal 1 butir (9) Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 15/PERMEN/M/2007 Tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik, yang dimaksud dengan Pengurus adalah:
“kumpulan orang yang ditunjuk dan diberi amanat oleh anggota PPRS untuk menyelenggarakan dan mengelola PPRS.”
Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP No. 4 Tahun 1988, anggota Perhimpunan Penghuni dipilih berdasarkan asas kekeluargaan oleh para anggota perhimpunan melalui Rapat Umum Perhimpunan Penghuni yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut.
Persyaratan anggota pengurus ialah para penghuni atau para wakilnya yang sah menurut hukum dan memenuhi syarat-syarat di bawah ini, yaitu:[1] Read the rest of this entry »







