Latar Belakang

Gubernur Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata (“Pergub DKI Jakarta No. 18/2018”), yang mulai berlaku sejak 12 Maret 2018. Pergub DKI Jakarta No. 18/2018 mengatur penyelenggaraan usaha pariwisata yang bertujuan untuk:

  1. mengatur tata kelola pendaftaran, penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi usaha pariwisata;
  2. memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku industri pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata; dan
  3. menyediakan informasi bagi semua pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan usaha pariwisata.

Bidang Usaha Pariwisata

    1. Usaha daya tarik wisata, meliputi jenis usaha mengelola:
      1. daya tarik wisata alam, meliputi kegiatan (i) penyediaan prasarana dan sarana bagi wisatawan; (ii) pengelolaan usaha daya tarik wisata alam; dan (iii) penyediaan prasarana dan sarana bagi masyarakat sekitar untuk berperan serta dalam kegiatan usaha daya tarik wisata alam. Jenis usaha di atas mengelola (a) kepulauan; (b) laut; (c) pantai; (d) pesisir; (e) sungai; (f) situ/danau; (g) budidaya agro, flora dan fauna; dan (h) taman dan hutan kota.
      2. daya tarik wisata budaya, meliputi kegiatan (i) penyediaan prasarana dan sarana bagi wisatawan; (ii) pengelolaan usaha daya tarik wisata budaya; dan (iii) penyediaan prasarana dan sarana bagi masyarakat di sekitarnya untuk berperan serta dalam kegiatan usaha daya tarik wisata budaya. Jenis usaha di atas mengelola (a) situs peninggalan bersejarah dan purbakala; (b) cagar budaya; (c) gedung bersejarah; (d) monumen; (e) museum; (f) kampung kebudayaan lokal; (g) kegiatan seni dan budaya; (h) galeri seni dan budaya; (i) objek ziarah; dan (j) wisata religi.
      3. daya tarik wisata buatan, meliputi kegiatan (i) penyediaan prasarana dan sarana bagi wisatawan; (ii) pengelolaan usaha daya tarik wisata buatan; dan (iii) penyediaan prasarana dan sarana bagi masyarakat di sekitarnya untuk berperan serta dalam kegiatan. Jenis usaha di atas mengelola (a) bangunan arsitektur kota; (b) bandara, pelabuhan dan stasiun; (c) pasar tradisional; (d) sentra perbelanjaan modern; (e) tempat ibadah; dan (f) tempat-tempat wisata buatan.
    2. Usaha kawasan pariwisata, meliputi kegiatan a. penyewaan lahan yang telah dilengkapi dengan prasarana sebagai tempat untuk menyelenggarakan usaha pariwisata dan fasilitas pendukung lainnya; b. penyediaan bangunan untuk menunjang kegiatan pariwisata di dalam kawasan pariwisata; dan c. kawasan yang diperuntukkan khusus untuk wisata halal dan/atau yang bersifat tematik. Jenis usaha di atas mengelola (i) kawasan dan jalur wisata; dan (ii) kawasan pariwisata khusus.
    3. Usaha jasa transportasi wisata, meliputi jenis usaha a. angkutan jalan wisata; b. angkutan kereta api wisata; c. angkutan sungai, danau dan setu wisata; d. angkutan penyeberangan pulau wisata; e. angkutan laut domestik wisata; dan f. angkutan laut internasional wisata. Jenis usaha di atas memiliki kriteria sebagai berikut: (i) mengangkut wisatawan; (ii) pelayanan angkutan dari dan ke daerah tujuan wisata serta di dalam kawasan pariwisata; (iii) menggunakan kendaraan bermotor dan/atau angkutan tidak bermotor; (iv) tidak masuk terminal; dan (v) tidak boleh digunakan selain keperluan wisata. Usaha jasa transportasi wisata apabila berupa kendaraan tidak bermotor hanya dapat beroperasi di dalam kawasan pariwisata atas sepengetahuan pengelola dan Perangkat Daerah terkait.
    4. Usaha jasa perjalanan wisata, meliputi jenis usaha a. biro perjalanan wisata; dan b. agen perjalanan wisata.
    5. Usaha jasa makanan dan minuman, meliputi jenis usaha a. restoran; b. rumah makan; c. bar/rumah minum; d. kafe; e. pusat penjualan makanan; f. jasa boga; g. bakeri; h. kedai kopi (coffee house); i. kantin/ kafetaria; j. penjualan makanan dan minuman bergerak; dan k. penjualan makanan dan minuman terapung.
    6. Usaha penyediaan akomodasi, meliputi jenis usaha a. hotel; b. kondominium hotel; c. apartemen servis; d. bumi perkemahan; e. persinggahan karavan; f. villa; g. pondok wisata; h. jasa manajemen hotel; i. hunian wisata senior atau lanjut usia; j. rumah wisata; k. motel; 1. hunian wisata; m. resort wisata; n. penginapan remaja; dan o. wisma.
    7. Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, meliputi jenis usaha:
      • gelanggang rekreasi olahraga (meliputi subjenis usaha (i) lapangan golf; (ii) arena latihan golf (driving range); (iii) rumah biliar/bola sodok; (iv) gelanggang renang; (v) lapangan tenis; (vi) gelanggang bola gelinding (bowling); (vii) pusat kesegaran jasmani; (viii) pusat olahraga (sport centre); (ix) seluncur; dan (x) kolam pemancingan).
      • pemutaran film (jenis usaha pemutaran film sebagaimana dimaksud adalah tempat untuk menonton pertunjukan film dengan menggunakan layar lebar, gambar film diproyeksikan ke layar menggunakan proyektor).
      • gelanggang seni (meliputi subjenis usaha (i) sanggar seni; (ii) galeri seni; dan (iii) gedung pertunjukan seni).
      • arena permainan (meliputi subjenis usaha (i) arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; dan (ii) arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik untuk anak-anak/keluarga).
      • hiburan malam (meliputi subjenis usaha (i) kelab malam; (ii) diskotek; dan (iii) Pub).
      • rumah pijat (meliputi subjenis usaha (i) griya pijat; dan (ii) panti mandi uap);
      • taman rekreasi (meliputi subjenis usaha (i) taman rekreasi; (ii) taman bertema; dan (iii) taman margasatwa).
      • karaoke (meliputi subjenis usaha (i) karaoke eksekutif; dan (ii) karaoke keluarga).
      • jasa impresariat/promotor (meliputi subjenis usaha (i) hiburan musik dengan menghadirkan artis; (ii) hiburan dengan menghadirkan tokoh masyarakat; (iv) hiburan pertandingan olahraga; dan (v) hiburan budaya); dan
      • jasa perawatan rambut.
    8. Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran (digolongkan menjadi kegiatan usaha penyelenggaraan a. pertemuan/rapat; b. kongres, konferensi atau konvensi; c. perjalanan insentif; dan d. pameran);
    9. Usaha jasa informasi pariwisata (usaha yang menyediakan data, berita, feature, foto, video dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak, dan/atau elektronik);
    10. Usaha jasa konsultan pariwisata (usaha yang menyediakan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian dan pemasaran di bidang kepariwisataan). Jenis usaha di atas meliputi a. jasa konsultan pariwisata; dan b. jasa manajemen usaha pariwisata lainnya;
    11. Usaha jasa pramuwisata (usaha yang menyediakan jasa dan/atau mengelola tenaga pramuwisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata. Jasa pramuwisata yaitu jasa yang diberikan oleh seseorang berupa bimbingan, penerangan dan petunjuk tentang daya tarik wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan oleh wisatawan sesuai dengan etika profesinya);
    12. Usaha wisata tirta, meliputi jenis usaha a. wisata arung jeram; b. wisata dayung; c. wisata selam; d. wisata memancing; e. wisata selancar; f. derrnaga wisata; g. wisata perahu layar; h. wisata ski air; i. wisata perahu motor; dan j. wisata sepeda air;
    13. Usaha spa.
Lihat Juga  Mengklaim pembayaran yang macet pada proyek pembangunan Rumah

Ketentuan Lain Bidang Usaha Pariwisata

Bidang usaha pariwisata yang belum diatur mengikuti penetapan Menteri Pariwisata, Gubernur dapat menetapkan jenis usaha dan subjenis usaha lainnya untuk setiap bidang usaha pariwisata atas usulan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Dinas”) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan bidang usaha, jenis dan/atau subjenis pariwisata harus sesuai standar usaha yang ditetapkan.

Permodalan dan Bentuk Usaha

Permodalan dapat berbentuk:

  1. seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Republik Indonesia;
  2. modal patungan antara warga negara Republik Indonesia dan warga negara asing; dan/atau
  3. seluruh modalnya dimiliki warga negara asing.

Setiap usaha pariwisata dapat diselenggarakan dalam bentuk perseorangan, badan usaha Indonesia berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk usaha dengan permodalan dapat digolongkan sebagai berikut:

  1. usaha mikro dan kecil, dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, atau badan usaha berbadan hukum;
  2. usaha menengah dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, atau badan usaha berbadan hukum; dan
  3. usaha besar berbentuk badan usaha berbadan hukum.

Pendaftaran Usaha Pariwisata

Setiap orang atau badan usaha dalam menyelenggarakan usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”), yang diajukan ke Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP Daerah”). Khusus untuk usaha pariwisata yang memiliki modal asing dan penanaman modal dalam negeri yang ruang lingkupnya lintas provinsi dan/atau yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah, pendaftaran usaha pariwisata diajukan ke Badan Koordinasi Penananaman Modal Republik Indonesia (BKPM).

Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan pada:

  1. setiap lokasi (meliputi bidang usaha a. usaha daya tarik wisata; b. usaha kawasan pariwisata; c. usaha jasa makanan dan minuman kecuali jenis usaha jasa boga; d. usaha penyediaan akomodasi; e. usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi kecuali jenis usaha jasa impresariat/promotor; f. usaha wisata tirta subjenis usaha dermaga wisata; dan/atau g. usaha spa.
  2. setiap kantor (meliputi bidang usaha a. jasa transportasi wisata yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan, kapal atau kereta api; b. jasa perjalanan wisata; c. jasa makanan dan minuman untuk jenis jasa boga; d. penyelenggaraan hiburan dan rekreasi jenis usaha jasa impresariat/ promotor; e. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran; f. jasa informasi pariwisata; g. jasa konsultan pariwisata; h. jasa pramuwisata; dan i. wisata tirta kecuali subjenis usaha dermaga wisata.

Khusus untuk wisata bahari subjenis usaha memancing, pendaftaran usaha pariwisata dapat dilakukan pada setiap lokasi atau kantor.

Tahapan Pendaftaran Usaha

Tahapan pendaftaran usaha pariwisata pada PTSP Daerah meliputi:

  1. permohonan;
  2. pemeriksaaan berkas;
  3. peninjauan teknis lapangan; dan
  4. penerbitan TDUP.

Seluruh tahapan pendaftaran usaha pariwisata sebagaimana dimaksud diselenggarakan tanpa dipungut biaya.

Penerbitan TDUP

  1. PTSP Daerah menerbitkan keputusan tentang TDUP apabila:
    1. berkas permohonan dinyatakan lengkap, benar, absah dan sesuai fakta; dan
    2. hasil peninjauan teknis lapangan yang merekomendasikan dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Waktu penerbitan TDUP paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 di atas.
  3. TDUP berlaku sepanjang usaha pariwisata masih menjalankan kegiatan usahanya.
  4. TDUP merupakan persyaratan dasar dalam pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata.
  5. TDUP dapat diberikan kepada pengusaha pariwisata yang menyelenggarakan beberapa usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen. TDUP sebagaimana dimaksud ini diberikan dalam satu dokumen TDUP.
Lihat Juga  Daily Tips: Persiapan Dalam Pendaftaran Hak Tanah Yang Belum Bersertifikat

Pemutakhiran TDUP

Pemutakhiran TDUP dilakukan apabila terdapat suatu perubahan kondisi terhadap hal yang tercantum di dalam keputusan TDUP meliputi:

  1. perubahan sarana usaha;
  2. penambahan kapasitas usaha;
  3. perluasan lahan dan bangunan usaha;
  4. nama pengusaha pariwisata;
  5. alamat pengusaha pariwisata;
  6. nama pengurus badan usaha untuk pengusaha pariwisata yang berbentuk badan usaha;
  7. nama usaha pariwisata;
  8. lokasi usaha pariwisata;
  9. alamat kantor pengelolaan usaha pariwisata;
  10. nomor akta pendirian badan usaha untuk pengusaha pariwisata yang berbentuk badan usaha atau nomor kartu;
  11. tanda penduduk untuk pengusaha pariwisata;
  12. perseorangan; dan/atau
  13. nama, nomor, dan tanggal izin teknis yang dimiliki pengusaha pariwisata.

Pengusaha wajib mengajukan permohonan pemuktahiran tersebut, yang diajukan secara tertulis atau elektronik ke PTSP Daerah paling lambat 30 (tiga puluh ) hari kerja terhitung sejak terjadi 1 (satu) atau lebih perubahan kondisi sebagaimana dimaksud di atas.

Pendaftaran Pertunjukan Temporer

Setiap penyelenggara usaha pariwisata yang akan menyelenggarakan pertunjukan temporer wajib memperoleh Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (“TDPT”) dari PTSP Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus TDPT untuk artis/olahragawan asing, Dinas melakukan penilaian/sensor terhadap pertunjukan dimaksud melalui tim penilai kegiatan hiburan daerah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur dengan beranggotakan instansi teknis terkait. Tim penilai kegiatan hiburan daerah mengeluarkan surat persetujuan penyelenggaraan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah sensor dinyatakan memenuhi syarat, untuk selanjutnya diserahkan ke PTSP Daerah sebagai persyaratan teknis penerbitan TDPT.

Untuk pertunjukan temporer pada acara hiburan menjelang dan pada saat tahun baru berupa pertunjukan kesenian, musik, film dan hiburan lainnya yang dilengkapi dekorasi/hiasan/ornamen yang menggambarkan/mencirikan suasana penyambutan tahun baru yang diselenggarakan di tempat atau di luar usaha pariwisata baik di ruang tertutup atau di ruang terbuka wajib memperoleh TDPT. Khusus pertunjukan temporer yang dilaksanakan di kampus dan atau sekolah, permohonan untuk memperoleh TDPT diajukan oleh penanggung jawab kegiatan yang diketahui oleh Rektor/Direktur/ Kepala Sekolah bersangkutan.

Sertifikasi Usaha, Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Halal

Setiap pengusaha pariwisata yang telah memperoleh TDUP wajib melakukan sertifikasi usaha dan sertifikasi kompetensi melalui lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua sertifikasi tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah TDUP diterbitkan. Selain sertifikasi usaha dan sertifikasi kompetensi, setiap pengusaha pariwisata tertentu dapat mengajukan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak dan Kewajiban

Setiap Pengusaha Pariwisata berhak:

  1. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan;
  2. membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan;
  3. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan
  4. mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap Pengusaha Pariwisata berkewajiban:

  1. menjaga dan menghormati norma agama, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
  2. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
  3. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;
  4. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan;
  5. memberikan, perlindungan asuransi pada wisatawan terhadap kegiatan berisiko tinggi yang dapat dipertanggung jawabkan;
  6. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan;
  7. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
  8. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
  9. menjalani sertifikasi rutin di dalam memenuhi standar usaha dan standar kompetensi;
  10. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
  11. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
  12. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
  13. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya daerah;
  14. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab;
  15. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  16. menyampaikan laporan setiap tahun kepada Pemerintah Daerah;
  17. memenuhi persyaratan dalam hal mempekerjakan tenaga asing;
  18. khusus pengusaha tempat hiburan malam wajib melakukan pencegahan terhadap pengunjung di bawah umur masuk ke tempat usahanya;
  19. mencegah pengunjung dibawah umur 21 (dua puluh satu) tahun membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol di lingkungan tempat usahanya;
  20. mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya dilingkungan tempat usahanya; dan
  21. mengawasi dan melaporkan apabila terjadi kegiatan perjudian di lingkungan tempat usahanya.

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha (“TSLDU”)

Lihat Juga  Gootrecht, Gogol

Setiap Pengusaha Pariwisata yang menyelenggarakan usaha pariwisata wajib melaksanakan TSLDU yang meliputi antara lain:

  1. bina pendidikan;
  2. bina sosial dan budaya;
  3. bina ekonomi;
  4. bina fisik lingkungan;
  5. penanggulangan bencana;
  6. pencegahan peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya; pencegahan terjadinya perbuatan asusila dan/atau prostitusi; dan
  7. pencegahan terjadinya perjudian.

TSLDU lainnya  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam pelaksanaan TSLDU khusus bagi setiap Pengusaha Pariwisata yang menyelenggarakan kegiatan usaha jenis hiburan malam dan karaoke wajib melakukan pencegahan peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya. Kewajiban pencegahan ini bagi setiap pengusaha pariwisata yang menyelenggarakan kegiatan usaha jenis hiburan malam dan karaoke dilakukan dalam bentuk pengawasan internal terhadap pengunjung/tamu dan/atau karyawan.

Laporan Kegiatan Usaha

Setiap pengusaha pariwisata wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha pariwisata kepada Kepala Dinas setiap 6 (enam) bulan sekali. Laporan Kegiatan Usaha pariwisata meliputi:

  1. profil usaha;
  2. penyelenggaraan kegiatan usaha.

Kepala Dinas melakukan verifikasi terhadap Laporan Kegiatan Usaha pariwisata yang disampaikan. Dinas memberikan pengesahan terhadap Laporan Kegiatan Usaha pariwisata yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap usaha pariwisata yang menyarnpaikan Laporan Kegiatan Usaha pariwisata tidak benar dan/ atau tidak sesuai, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pajak Daerah

Setiap penyelenggaraan usaha pariwisata yang termasuk objek pajak dikenakan Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya ke Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang Pajak Daerah untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah. Pengusaha Pariwisata tersebut wajib membayar kewajiban Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi Administratif

Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39, Pasal 43 dan Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi

Administratif, yaitu berupa :

  1. teguran tertulis pertama;
  2. teguran tertulis kedua;
  3. teguran tertulis ketiga;
  4. penghentian sementara kegiatan usaha pariwisata; dan
  5. pencabutan TDUP disertai dengan penutupan kegiatan usaha pariwisata.

Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Narkotika, Prostitusi dan Perjudian

  1. Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf t berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen, dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha. Terhadap pengusaha pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan TDUP atas pelanggaran peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan zat psikotropika lainnya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya.
  2. Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf k berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan menyajikan dan/atau memperdagangkan manusia sehingga terjadinya perbuatan asusila dan/atau prostitusi di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen, dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha. Terhadap pengusaha pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan TDUP atas pelanggaran menyajikan dan/atau mernperdagangkan manusia sehingga terjadinya perbuatan asusila dan/ atau prostitusi dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya.
  3. Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf u berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya kegiatan perjudian di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen, dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha. Terhadap pengusaha pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan TDUP atas pelanggaran terjadinya kegiatan perjudian dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya.
  4. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau Kepolisian, maka terhadap usaha pariwisata yang dihentikan kegiatannya adalah dilakukan penutupan.

Ketentuan Peralihan

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:

  1. her registrasi TDUP dihapuskan;
  2. Tanda Daftar Sementara Usaha Pariwisata dihapuskan;
  3. nomenklatur TDUP jenis musik hidup diganti menjadi TDUP jenis pub;
  4. nomenklatur TDUP jenis hunian wisata diganti menjadi TDUP jenis apartemen servis; dan
  5. terhadap TDUP yang telah dimiliki oleh Pengusaha Pariwisata dan/atau manajemen sebelum diundangkannya Peraturan Gubernur ini, dilakukan penyesuaian oleh Kepala PTSP Daerah sesuai ketentuan dalam Pergub DKI Jakarta No. 18/2018 ini.

  | Muhamad Syaiful Gufron