Broker properti atau perantara perdagangan properti adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang peroperti dibuktikan dengan sertifikat yang terakreditasi. Broker properti dapat bekerja sendiri atau di bawah naungan perusahaan perantara perdagangan properti.

Lihat Juga  Pengaturan Hukum Properti di Indonesia untuk Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing