Kontraktor secara harfiah dapat diartikan sebagai pihak yang melakukan pekerjaan atas dasar kontrak kerja dengan pihak lain. Kontraktor harus mempunyai surat izin dan sertifikat dari lembga yang berwenang.

Lihat Juga  Pengalihan Piutang dalam Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan