Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel

Latar Belakang

Sebagai langkah dalam menjamin pemberian penghasilan yang layak kepada para pekerja/buruh di Indonesia, khususnya yang bergerak di bidang usaha hotel dan usaha restoran di hotel, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel (“Permenaker No. 7/2016”). Permenaker No. 7/2016 merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP No. 78/2015”).

Hak atas Uang Servis

Uang servis merupakan salah satu pendapatan non upah yang diberikan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar. Pengusaha yang menjalankan usaha hotel dan usaha restoran di hotel dapat memberlakukan uang servis. Uang servis diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu. Pekerja/buruh dari perusahaan penerima sebagian pelaksanaan pekerjaan yang bekerja pada pengusaha yang menjalankan usaha hotel dan usaha restoran di hotel tersebut juga berhak atas uang servis.

Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum pembagian uang servis, berhak mendapat uang servis yang besarnya diperhitungkan secara proporsional. Dalam hal pekerja/buruh yang dimaksud tersebut dipekerjakan kembali, maka pekerja/buruh yang bersangkutan berhak mendapat uang servis terhitung sejak pekerja/buruh bekerja kembali, yang diberikan secara proporsional pada bulan pertama.

Pengumpulan dan Pengelolaan Uang Servis

Pengumpulan dan pengelolaan uang servis sebelum dibagi, dilakukan oleh pengusaha. Pengelolaan tersebut dilakukan secara terpisah dari operasional perusahaan. Pengusaha mengumumkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pengelolaan uang servis kepada pekerja/buruh, setiap bulan sebelum uang servis dibagikan.

Lihat Juga  Keadaan – Keadaan Yang Dapat Memicu Konflik di Rumah Susun

Penggunaan uang servis ditentukan dengan rincian (a) 3% (tiga persen) untuk penggantian atas terjadinya risiko kehilangan atau kerusakan, (b) 2% (dua persen) untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan (c) 95% (sembilan puluh lima persen) untuk dibagikan kepada pekerja/buruh.

Dalam hal presentase penggantian atas terjadinya risiko kehilangan atau kerusakan dan/atau presentase pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia tidak digunakan seluruhnya, pengusaha dan pekerja/buruh dapat menentukan penggunaan sisa presentase berdasarkan kesepakatan, yang disesuaikan dengan penggunaan sebagaimana dimaksud di atas.

Pembagian Uang Servis

Uang servis wajib dibagikan kepada pekerja/buruh setelah dikurangi penggantian atas terjadinya risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hasil pengumpulan uang servis selama 1 (satu) bulan kalender setelah dikurangi penggunaan untuk penggantian atas terjadinya risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia, harus dibagikan kepada pekerja/buruh yang berhak paling lambat 1 (satu) bulan kalender berikutnya.

Cara pembagian uang servis ditetapkan oleh pengusaha dengan ketentuan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan dan pelayanan prima, yaitu 50% (lima puluh persen) dibagi sama besar dan sisanya dibagi berdasarkan senioritas dan kinerja. Uang servis tersebut hanya dapat diperhitungkan setelah uang servis terkumpul.

Pajak penghasilan atas uang servis yang diterima secara individu oleh pekerja/buruh ditanggung oleh pekerja/buruh yang bersangkutan. Pemotongan pajak penghasilan atas uang servis dilakukan oleh pengusaha pada saat pembagian uang servis kepada pekerja/buruh. Pengusaha memberikan bukti setoran pembayaran pajak ke Kas Negara kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Rahmaddiar Ibrahim, SH.