Kabupaten Tangerang adalah salah satu daerah yang sangat berpotensi sebagai daerah investasi yang diminati oleh investor lokal maupun asing. Terletak di sebelah barat Jakarta, dan sebelah utara Laut Jawa menjadikan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu daerah strategis dan membuka peluang investasi yang besar pada daerah ini. Di kabupaten Tangerang terdapat gedung-gedung pemerintahan, rumah sakit bertaraf internasional, dan hotel. Setiap pembangunan gedung dalam Kabupaten Tangerang haruslah terlebih dahulu mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Pengaturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan di dalam Kabupaten Tangerang diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada perorangan maupun badan, yang bertujuan agar desain pelaksanaan pembangunan dan pembangunan bangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR), Koefesien Dasar Bangunan (KDB), Koefesien Lantai Bangunan (KLB), dan ketinggian bangunan yang ditetapkan dan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan bangunan.

Tahapan dan Persyaratan Permohonan IMB

Setiap orang atau badan yang akan mendirikan dan/atau merubah bangunan harus terlebih dahulu mendapatkan IMB dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Untuk memperoleh IMB tersebut, maka pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati Kabupaten Tangerang. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon adalah sebagai berikut (i) rekaman Advice Planning atau Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi atau Ijin Pemanfaatan Ruang dan Site Plan (ii) rekaman Surat Ijin Lokasi atau Aspek Tata Guna Tanah, (iii) rekaman sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah, atau bukti lain atas penguasaan tanah, (iv) Ijin Lingkungan atau Ijin Tetangga, dan (v) rekaman kerangka acuan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), khusus bagi badan usaha yang telah berbadan hukum.

Lihat Juga  Perhimpunan Pengembang (Developer)

Setelah dilakukannya penelitian atas kelengkapan persyaratan permohonan IMB oleh Dinas yang menangani pengurusan IMB (Dinas), maka Kepala Dinas akan memberikan keputusan untuk menolak atau menerima permohonan tersebut. Setelah permohonan IMB tersebut dikabulkan, maka dalam jangka 2 (dua) hari kerja Dinas akan menetapkan besarnya retribusi yang wajib dibayar oleh pemohon. Setelah pemohon membayar retribusi yang ditetapkan, maka selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pembayaran retribusi, maka Dinas akan menerbitkan Izin Pendahuluan yang dapat dipergunakan oleh pemohon untuk melaksanakan pembangunan sambil menunggu terbitnya Izin Mendirikan Bangunan.

Ivor Ignasio Pasaribu, SH