Persyaratan Teknis dan Administratif Bangunan Gedung



Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif.

Persyaratan teknis meliputi bangunan gedung meliputi:

  1. Persyaratan tata bangunan.
  2. Persyaratan kendala bangunan gedung.

Sedangkan persyaratan administratif meliputi:

  1. Persyaratan status hak atas tanah.
  2. Status kepemilikan bangunan gedung.
  3. Izin mendirikan bangunan gedung (IMB).

Sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 pasal 8 ayat 1

, , , ,

Comments are closed.